This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 06 November 2016

Perbuatan Basuki Tjahja Purnama Dalam Konteks Hukum Di Indonesia

Oleh: Muhamad Asdi Juanda

(Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

Universitas Tanjungpura Pontianak)


Sebagai individu yang menjadi bagian dari masyarakat yang hidup dan beraktifitas dalam sebuah negara yang berlandaskan hukum, sudah menjadi kewajiban kita harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku dalam berbuat maupun berkata. Banyak sekali aturan yang mengatur aktifitas masyarakat negara ini mulai dari aturan individu dengan individu, individu dengan institusi, dan institusi dengan institusi. Aturan-aturan itu dituangkan ke dalam sebuah undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan dalam bentuk peraruran lainnya. Semua itu dilakukan untuk mempertegas bahwa negara ini adalah negara hukum dan juga sebagai upaya dalam melindungi kepetingan masyarakatnya.

Beberapa waktu yang lalu terjadi suatu kejadian yang menarik perhatian masyarakat banyak yaitu perkataan seorang Basuki Tjahya Purnama atau yang lebih kita kenal dengan nama Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam perkataannya disampaikan bahwa “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, karena dobohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macam-macam gitu, itu hak bapak ibu, ya”. Seperti itu cuplikan perkataan disampaikan oleh bersangkutan yang diambil dari sebuah video kunjungan kerja Gubernur DKI ke Kabupaten Kepulaan Seribu. Kata-kata itu sontak menuai reaksi dari kalangan umat Islam yang ada di Indonesia, karena dianggap sebagai suatu penistaan terhadap Islam. Reaksi-reaksi yang dilakukan umat islam terhadap peristiwa ini beragam tapi yang jelas kita semua mendengar adalah menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI tersebut.

Berbicara terkait kasus ini, berbagai analisis telah dilontarkan baik dari analisis penggunaan kata secara Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga ada analisis hukumnya. Tapi kali ini saya akan coba berbicara dari persfektif hukum. Secara analisis hukum ada yang mengatakan bahwa yang bersangkutan (Basuki Tjahja Purnama) tidak bisa terjerat oleh hukum, karena belum bisa terbukti secara hukum melakukan perbuatan pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena dalam KUHP seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila mengantongi dua alat bukti.

Kemudian lebih lanjut yang perlu kita ketahui bahwa perbuatan seorang Gubernur DKI ini dianggap perbuatan yang melanggar Ketertiban Umum dalam KUHP pada pasal 156 yang berbunyi “Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara”.

Pasal ini sudah jelas mengatur perbuatan yang dilakukan oleh seorang Gubernur DKI tapi proses penyelidikannya tidak kunjung dijalankan dengan segera dan ditambah lagi dalam proses penyidikannya nanti, sebagaimana proses hukum yang berlaku. Masih ada peraturan yang juga diperhatikan yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri”. Sampai sejauh ini proses hukum untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan proses di mana memeriksa suatu kasus apakah ada unsur perbuatan pidananya.

Saya sendiri beranggapan bahwa kasus ini sangat menarik sekali karena jarang sekali terjadi di negara ini, tapi dari kasus ini juga saya melihat adanya suatu kejanggalan dari aparat penegak hukum yang berwenang memeriksa kasus ini karena tidak kunjung selesai melakukan proses penyelidikan. Dalam kasus sudah jelas kita temukan akibat dari perkataan Gubernur DKI tersebut mencoba mengganggu nilai-nilai dan norma-norma yang ada pada masyarakat khusunya yang beragama islam. Kalau kita berbicara Islam tentunya kita tidak berbicara sekelompok masyarakat yang kecil tapi masyarakat yang besar secara jumlah, apalagi di negara kita ini jumlah penduduk yang muslim kurang lebih 85% dari keseluruhan masyarakat Indonesia. Kemudian ditambah dengan para aparat penegak hukum yang berwenang tidak melihat kondisi objektif yang terjadi setelah akibat dari pernyataan dari seorang Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dalam kasus seperti ini tentunya aparat penegak hukum harus lebih jeli dalam menanganinya, jikalau kita menelaah lebih dalam lagi dari persfektif substansi hukum, kalau hanya terpaku pada pasal-pasal yang tertuang dalam sebuah undang-undang ataupun peraturan, maka saya rasa tidak akan sampai pada substansi hukum itu yang sebenarnya. Substansi dari hukum itu sendiri secara teoritis keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kalau kita berbicara hirarki aturan yang berlaku di negara ini tentunya UUD 1945 yang tertinggi dan pancasila sebagai ideologinya. Tapi yang perlu kita ketahui juga yang menjadi dasar dari itu semua dalah kepentingan masyarakat. Apa pun bentuknya jikalau sudah berbicara kepentingan masyarakat hal-hal yang bertentangan akan selalu dikesampingkan itu semuda dilakukan untuk mengedepankan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Kemudian lebih dari itu semua perlu kita sadari secara seksama seorang Gubernur DKI Jakarta tentunya bukanlah orang yang sembarangan dalam berkata-kata, tidak mungkin hanya asal berbicara, asal keluar saja tanpa memikirkan dampak yang dia katakan, tentunya sebelum dia berbicara dia sudah memikirkan apa yang hendak dia sampaikan, dari itu semua mengindikasikan jikalau adanya unsur kesengajaan yang dilakukan.

Sekarang kita harus mengkawal proses hukum ini agar tetap berjalan karena proses hukum ini mempertegas arah hukum indonesia di bawa ke mana apakah di bawa ke arah kepentingan masyarakatnya atau kepentingan individu.

Disqus Shortname

Comments system