This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Minggu, 06 November 2016

Perbuatan Basuki Tjahja Purnama Dalam Konteks Hukum Di Indonesia

Oleh: Muhamad Asdi Juanda

(Ketua Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM)

Universitas Tanjungpura Pontianak)


Sebagai individu yang menjadi bagian dari masyarakat yang hidup dan beraktifitas dalam sebuah negara yang berlandaskan hukum, sudah menjadi kewajiban kita harus mengetahui aturan-aturan yang berlaku dalam berbuat maupun berkata. Banyak sekali aturan yang mengatur aktifitas masyarakat negara ini mulai dari aturan individu dengan individu, individu dengan institusi, dan institusi dengan institusi. Aturan-aturan itu dituangkan ke dalam sebuah undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, dan dalam bentuk peraruran lainnya. Semua itu dilakukan untuk mempertegas bahwa negara ini adalah negara hukum dan juga sebagai upaya dalam melindungi kepetingan masyarakatnya.

Beberapa waktu yang lalu terjadi suatu kejadian yang menarik perhatian masyarakat banyak yaitu perkataan seorang Basuki Tjahya Purnama atau yang lebih kita kenal dengan nama Ahok yang masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta. Dalam perkataannya disampaikan bahwa “jadi jangan percaya sama orang, kan bisa saja dalam hati kecil bapak ibu enggak bisa pilih saya, karena dobohongin pakai Surat Al-Maidah 51 macam-macam gitu, itu hak bapak ibu, ya”. Seperti itu cuplikan perkataan disampaikan oleh bersangkutan yang diambil dari sebuah video kunjungan kerja Gubernur DKI ke Kabupaten Kepulaan Seribu. Kata-kata itu sontak menuai reaksi dari kalangan umat Islam yang ada di Indonesia, karena dianggap sebagai suatu penistaan terhadap Islam. Reaksi-reaksi yang dilakukan umat islam terhadap peristiwa ini beragam tapi yang jelas kita semua mendengar adalah menuntut proses hukum terhadap Gubernur DKI tersebut.

Berbicara terkait kasus ini, berbagai analisis telah dilontarkan baik dari analisis penggunaan kata secara Kamus Besar Bahasa Indonesia dan juga ada analisis hukumnya. Tapi kali ini saya akan coba berbicara dari persfektif hukum. Secara analisis hukum ada yang mengatakan bahwa yang bersangkutan (Basuki Tjahja Purnama) tidak bisa terjerat oleh hukum, karena belum bisa terbukti secara hukum melakukan perbuatan pidana sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), karena dalam KUHP seseorang bisa ditetapkan sebagai tersangka apabila mengantongi dua alat bukti.

Kemudian lebih lanjut yang perlu kita ketahui bahwa perbuatan seorang Gubernur DKI ini dianggap perbuatan yang melanggar Ketertiban Umum dalam KUHP pada pasal 156 yang berbunyi “Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara”.

Pasal ini sudah jelas mengatur perbuatan yang dilakukan oleh seorang Gubernur DKI tapi proses penyelidikannya tidak kunjung dijalankan dengan segera dan ditambah lagi dalam proses penyidikannya nanti, sebagaimana proses hukum yang berlaku. Masih ada peraturan yang juga diperhatikan yaitu Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah yang berbunyi “Tindakan penyidikan yang dilanjutkan dengan penahanan terhadap gubernur dan/atau wakil gubernur memerlukan persetujuan tertulis dari Presiden dan terhadap bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota memerlukan persetujuan tertulis dari Menteri”. Sampai sejauh ini proses hukum untuk kasus ini masih dalam tahap penyelidikan proses di mana memeriksa suatu kasus apakah ada unsur perbuatan pidananya.

Saya sendiri beranggapan bahwa kasus ini sangat menarik sekali karena jarang sekali terjadi di negara ini, tapi dari kasus ini juga saya melihat adanya suatu kejanggalan dari aparat penegak hukum yang berwenang memeriksa kasus ini karena tidak kunjung selesai melakukan proses penyelidikan. Dalam kasus sudah jelas kita temukan akibat dari perkataan Gubernur DKI tersebut mencoba mengganggu nilai-nilai dan norma-norma yang ada pada masyarakat khusunya yang beragama islam. Kalau kita berbicara Islam tentunya kita tidak berbicara sekelompok masyarakat yang kecil tapi masyarakat yang besar secara jumlah, apalagi di negara kita ini jumlah penduduk yang muslim kurang lebih 85% dari keseluruhan masyarakat Indonesia. Kemudian ditambah dengan para aparat penegak hukum yang berwenang tidak melihat kondisi objektif yang terjadi setelah akibat dari pernyataan dari seorang Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Dalam kasus seperti ini tentunya aparat penegak hukum harus lebih jeli dalam menanganinya, jikalau kita menelaah lebih dalam lagi dari persfektif substansi hukum, kalau hanya terpaku pada pasal-pasal yang tertuang dalam sebuah undang-undang ataupun peraturan, maka saya rasa tidak akan sampai pada substansi hukum itu yang sebenarnya. Substansi dari hukum itu sendiri secara teoritis keadilan, kepastian, dan kemanfaatan. Kalau kita berbicara hirarki aturan yang berlaku di negara ini tentunya UUD 1945 yang tertinggi dan pancasila sebagai ideologinya. Tapi yang perlu kita ketahui juga yang menjadi dasar dari itu semua dalah kepentingan masyarakat. Apa pun bentuknya jikalau sudah berbicara kepentingan masyarakat hal-hal yang bertentangan akan selalu dikesampingkan itu semuda dilakukan untuk mengedepankan manfaat yang dirasakan masyarakat.

Kemudian lebih dari itu semua perlu kita sadari secara seksama seorang Gubernur DKI Jakarta tentunya bukanlah orang yang sembarangan dalam berkata-kata, tidak mungkin hanya asal berbicara, asal keluar saja tanpa memikirkan dampak yang dia katakan, tentunya sebelum dia berbicara dia sudah memikirkan apa yang hendak dia sampaikan, dari itu semua mengindikasikan jikalau adanya unsur kesengajaan yang dilakukan.

Sekarang kita harus mengkawal proses hukum ini agar tetap berjalan karena proses hukum ini mempertegas arah hukum indonesia di bawa ke mana apakah di bawa ke arah kepentingan masyarakatnya atau kepentingan individu.

Selasa, 29 Maret 2016

Bendera HMI


Senin, 28 Maret 2016

UNTAN BEBAS DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA





Muhamad Asdi Juanda
Mahasiswa Fakultas Hukum Untan
(Kabid Kampanye & Pencegahan Gema Peduli Napza Untan)


           
Saat ini penyalahgunaan narkoba menjadi suatu permasalahan yang kompleks di bangsa ini, berbagai LSM yang peduli akan penyalahgunaan narkoba sudah melakukan berbagi cara untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, karena penyalahgunaan narkoba ini dianggap sebagai musuh negara dan keberadaannya mengancam generasi muda, generasi yang akan menjadi penerus dan pelurus sebuah bangsa, di pundak merekalah beban bangsa ini akan dipikul. Di kalbar khususnya sudah banyak anggota masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini, pada tahun 2012 yang lalu sudah tercatat kurang lebih 61.185 orang yang menjadi korban, jumlah itu akan terus meningkat dengan bergulirnya waktu.
            Sampai saat ini berdasarkan survey yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) telah mencatat tingkat terbanyak penyalahgunaan narkoba terkosentrasi pada para generasi muda. Universitas Tanjungpura yang menjadi instansi perguruan tinggi terbesar di kalimantan barat, dimana di dalamnya terdapat para mahasiswa yang menjadi anak didik. Para mahasiswa yang masih dalam masa transisi dari orang yang remaja menjadi orang yang dewasa, memiliki rasa keingintahuan yang besar dan selalu punya keinginan mencoba hal-hal yang baru karena dilandasi oleh rasa penasaran yang lebih. Oleh sebab itu lingkungan Untan sangat rawan dan rentan sekali akan penyalahgunaan narkoba.
            Seperti yang kita ketahui bersama narkoba ini memiliki berbagai jenis zat yang membahayakan bagi setiap pemakai,  bahaya diataranya ialah merusak susunan syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainya, seperti hati dan ginjal, serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit. Hal ini berakibat melemahnya fisik, daya pikir, dan merosotnya moral yang cenderung melakukan perbuatan penyimpangan sosial dalam mayarakat.
            Sebagai salah satu instusi pendidikan Untan harus bisa mendukung program pemerintah dan bisa bersinergi dengan pemerintah yang menginginkan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba dan ikut andil dalam memerangi penyalahgunaan narkoba ini, supaya terwujudnya linkungan masyarakat yang bebas dari penyalahgunaan narkoba.
Untan harus menjadi rule model dalam memerangi penyalahgunaan narkoba di kalbar sehingga bisa dicontoh oleh perguruan tinggi yang lain yang ada di kalbar. Selain itu untan juga harus melakukan ekspansi hubungan/mitra kepada perguruan tinggi yang ada di pulau borneo guna untuk mengatasi dan atau merumuskan strategi dalam memerangi P4GN di daerah perbatasan sepulau borneo. Mengapa itu penting, karena mengingat kalbar memiliki lima daerah yang berbatasan langsung dengan Negara luar, sehingga sangat rentan sekali dengan kasus P4GN tersebut, terbukti kasus baru-baru ini yang memberitakan bahwa kurang lebih 13 Kg yang hamper lolos ke daerah ibu kota provinsi kalbar. Tentunya ini menjadi sorotan bagi kita semua bahwa daerah kalbar masih sangat rawan sekali akan P4GN tersebut.

            Untuk mendukung program tersebut untan saat ini harus segera berbenah dengan lebih giat lagi menginformasikan kepada para mahasiswa bahaya dari penyalahgunaan narkoba ini. Selama ini untan masih sangat minim sekali alat peraga kampanye bahaya penyalahgunaan narkoba, untuk itu kami dari Gerakan Mahasiswa Peduli  Napza Untan mengnginkan di untan ini harus segera banyak dipasang alat peraga kampanye peringatan bahaya dari penyalahgunaan narkoba, sebagai media menginformasikan kepada mahasiswa, supaya mahasiswa mengetahui dan memahami bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut. Saya rasa ketika hanya dengan kata-kata saja dalam memberikan informasi kebanyakan kata-kata yang disampaikan mudah sekali untuk dilupakan.
Kemudian, Langkah antisipatif yang preventif harus segera dilaksanakan agar untan bisa menjadi perguruan tinggi yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Untan yang saat ini menjadi tujuan bagi para calon mahasiswa ketika mendaftar, saya rasa sudah seharusnya calon mahasiswa di untan, sebelum dinyatakan lulus tes masuk perguruan tinggi untan, terlebih dahulu harus mengikuti tes bebas dari penyalahgunaan narkoba dan dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Program tersebut sebagai bentuk memproteksi penyalahgunaan narkoba sejak dini ditingkat perguruan tinggi.

Selasa, 08 Maret 2016

KALBAR PERLU MELESTARIKAN HUKUM ADATNYA



Muhamad Asdi Juanda
Mahasiswa Fakultas Hukum Untan


            Dalam tatanan hukum negara indonesia kita ini ada dua hukum yang berlaku yaitu, hukum tertulis yang menjadi hukum nasional negara kita dan hukum tidak tertulis atau yang lebih dikenal dengan sebutan hukum adat. Mendengar kata hukum adat pasti pikiran kita semua akan megarah kepada masyarakat yang tinggal dan menetap di daerah perdesaan.
Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi salah satu provinsi terbesar di indonesia, masih banyak anggota masyarakatnya yang tinggal di daerah perdesaan pedalaman yang jarak tempuhnya cukup jauh dari daerah perkotaan. Dengan jarak yang cukup jauh ke perkotaan membuat masyarakat yang tinggal di perdesaan kalbar masih kebanyakan hidup dalam ketradisionalan dibanding hidup yang sedikit lebih modern seperti masyarakat perkotaan.
 Kemudian, saya sendiri melihat adanya perbedaan yang signifikan dalam prihal konteks hukum yang digunakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan dengan masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan kalbar. Masyarakat di perdesaan masih tunduk dan patuh terhadap keberadaan hukum adat yang diberlakukan dan dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum mereka juga menggunakan hukum adat, jarang sekali masyarakat perdesaan menggunakan hukum nasional untuk menyelesaikan perkara hukum yang dilakukan anggota masyarakatnya, sedangkan masyarakat di perkotaan lebih tunduk dan patuh terhadap keberadaan hukum nasional negara indonesia yang diberlakukan, begitu pula dalam penyelesaian perkara hukum pasti menggunakan hukum nasional.
            Di kalbar sendiri, elemen masyarakatnya yang masih banyak tinggal di daerah perdesaan pedalaman terdiri dari berbagai etnis yang berbeda, dari perbedaan etnis tersebut membuat adanya perbedaan hukum adat yang diberlakukan oleh masing-masing etnis, tetapi tujuan yag ingin dicapai tetap sama yaitu untuk mengatur prilaku masyarakat.
Dari persfektif dampak perbedaan saya menilai, di suatu sisi perbedaan ini merupakan kunikan tersendiri untuk hukum adat di kalbar, tapi di suatu sisi yang lain ada unsur moderatnya karena, perbedaan hukum adat yang ada itu membuat dikotomi tersendiri yang ditampilkan secara tersirat oleh individu-individu yang tinggal di keadaan dengan adanya perbedaan hukum adat yang berlaku.
            Dari itu semua saya rasa, sejauh ini hukum adat yang ada di daerah perdesaan di pedalaman kalbar sangat memberikan efek yang sangat positif untuk masyarakat, karena adanya hukum adat sendiri membantu dalam hal mengkondisikan masyarakat yang tinggal di perdesaan. D Hukum adat dalam implementasi pemberian sanksi kepada individu pelanggar hukum, menggunakan sistem bermusyawarah yang dialakukan oleh para petinggi adat di daerah perdesaan masing-masing.
            Hukum adat di kalbar ini sudah menjadi kebudayaan yang turun temurun diberlakuan dalam kalangan masyarakat, apalagi di perdesaan. Demi untuk menjaga kelestariannya sekaligus menjaga kebudayaan di kalbar, peran serta pemerintah provinsi kalbar sangat diharapkan, sebab kita ketahui pemerintah provinsi sendiri memiliki kewenangan yang bisa membuat suatu ketentuan untuk diberlakukan dalam tatanan masyarakat.
Kita semua yang hari ini sebagai masyarakat kalbar, harus bisa lebih jeli lagi melihat kondisi masyarakat perdesaan di pedalaman, yang sampai saat ini masih banyak anggota masyarakatnya tidak bisa mendapatkan suatu pendidikan, sehingga menculnya keterbatasan dalam diri mereka, yang menyebabkan tidak bisanya mereka mengakses dan memahami apa yang yang telah dimuat ke dalam hukum nasional, bagaimana bisa hukum nasional diaplikasikan ke dalam keidupan sehari-hari jika mereka semua memiliki keterbatasan seperti itu, hal ini tentunya menjadi bahan pertimbangan tersendiri untuk menjaga kelestarian hukum adat di kalbar.
            Dari hal di atas tadi tentunya kita bisa menilai untuk masyarakat perdesaan di pedalaman kalbar sangat belum dimungkinkan untuk diterapkan hukum nasional secara keseluruhan karena tadi sangat minimnya Indeks Prestasi Manusia di perdesaan yang mengerti bagaimana tatanan hukum nasional dilaksanakan. Ketika hukum nasional tidak bisa diterapkan ke dalam tatanan masyarakat secara keseleruhan, formulasi yang tepat untuk itu saya rasa hukum adat, dari penjelasan di atas tadi saya sudah menyampaikan hukum adat sendiri adalah sarana yang efektif dalam mengkondisikan masyarakat perdesaan, supaya tidak terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan masyarakat perdesaan. Untuk terus bisa memberlakukan hukum adat di kalangan masyarakat perdesaan hukum adat sendiri harus dijaga kelestariannya.

Disqus Shortname

Comments system