Muhamad
Asdi Juanda
Mahasiswa
Fakultas Hukum Untan
Dalam
tatanan hukum negara indonesia kita ini ada dua hukum yang berlaku yaitu, hukum
tertulis yang menjadi hukum nasional negara kita dan hukum tidak tertulis atau
yang lebih dikenal dengan sebutan hukum adat. Mendengar kata hukum adat pasti
pikiran kita semua akan megarah kepada masyarakat yang tinggal dan menetap di
daerah perdesaan.
Kalimantan
Barat (Kalbar) yang menjadi salah satu provinsi terbesar di indonesia, masih
banyak anggota masyarakatnya yang tinggal di daerah perdesaan pedalaman yang
jarak tempuhnya cukup jauh dari daerah perkotaan. Dengan jarak yang cukup jauh
ke perkotaan membuat masyarakat yang tinggal di perdesaan kalbar masih
kebanyakan hidup dalam ketradisionalan dibanding hidup yang sedikit lebih
modern seperti masyarakat perkotaan.
Kemudian, saya sendiri melihat adanya
perbedaan yang signifikan dalam prihal konteks hukum yang digunakan oleh
masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan dengan masyarakat yang tinggal di
daerah perkotaan kalbar. Masyarakat di perdesaan masih tunduk dan patuh
terhadap keberadaan hukum adat yang diberlakukan dan dalam menyelesaikan
perkara-perkara hukum mereka juga menggunakan hukum adat, jarang sekali masyarakat
perdesaan menggunakan hukum nasional untuk menyelesaikan perkara hukum yang
dilakukan anggota masyarakatnya, sedangkan masyarakat di perkotaan lebih tunduk
dan patuh terhadap keberadaan hukum nasional negara indonesia yang diberlakukan,
begitu pula dalam penyelesaian perkara hukum pasti menggunakan hukum nasional.
Di kalbar sendiri, elemen
masyarakatnya yang masih banyak tinggal di daerah perdesaan pedalaman terdiri dari
berbagai etnis yang berbeda, dari perbedaan etnis tersebut membuat adanya
perbedaan hukum adat yang diberlakukan oleh masing-masing etnis, tetapi tujuan
yag ingin dicapai tetap sama yaitu untuk mengatur prilaku masyarakat.
Dari
persfektif dampak perbedaan saya menilai, di suatu sisi perbedaan ini merupakan
kunikan tersendiri untuk hukum adat di kalbar, tapi di suatu sisi yang lain ada
unsur moderatnya karena, perbedaan hukum adat yang ada itu membuat dikotomi
tersendiri yang ditampilkan secara tersirat oleh individu-individu yang tinggal
di keadaan dengan adanya perbedaan hukum adat yang berlaku.
Dari itu semua saya rasa, sejauh ini
hukum adat yang ada di daerah perdesaan di pedalaman kalbar sangat memberikan
efek yang sangat positif untuk masyarakat, karena adanya hukum adat sendiri
membantu dalam hal mengkondisikan masyarakat yang tinggal di perdesaan. D Hukum
adat dalam implementasi pemberian sanksi kepada individu pelanggar hukum, menggunakan
sistem bermusyawarah yang dialakukan oleh para petinggi adat di daerah
perdesaan masing-masing.
Hukum adat di kalbar ini sudah
menjadi kebudayaan yang turun temurun diberlakuan dalam kalangan masyarakat,
apalagi di perdesaan. Demi untuk menjaga kelestariannya sekaligus menjaga
kebudayaan di kalbar, peran serta pemerintah provinsi kalbar sangat diharapkan,
sebab kita ketahui pemerintah provinsi sendiri memiliki kewenangan yang bisa
membuat suatu ketentuan untuk diberlakukan dalam tatanan masyarakat.
Kita
semua yang hari ini sebagai masyarakat kalbar, harus bisa lebih jeli lagi
melihat kondisi masyarakat perdesaan di pedalaman, yang sampai saat ini masih
banyak anggota masyarakatnya tidak bisa mendapatkan suatu pendidikan, sehingga
menculnya keterbatasan dalam diri mereka, yang menyebabkan tidak bisanya mereka
mengakses dan memahami apa yang yang telah dimuat ke dalam hukum nasional,
bagaimana bisa hukum nasional diaplikasikan ke dalam keidupan sehari-hari jika
mereka semua memiliki keterbatasan seperti itu, hal ini tentunya menjadi bahan
pertimbangan tersendiri untuk menjaga kelestarian hukum adat di kalbar.
Dari hal di atas tadi tentunya kita
bisa menilai untuk masyarakat perdesaan di pedalaman kalbar sangat belum
dimungkinkan untuk diterapkan hukum nasional secara keseluruhan karena tadi
sangat minimnya Indeks Prestasi Manusia di perdesaan yang mengerti bagaimana
tatanan hukum nasional dilaksanakan. Ketika hukum nasional tidak bisa
diterapkan ke dalam tatanan masyarakat secara keseleruhan, formulasi yang tepat
untuk itu saya rasa hukum adat, dari penjelasan di atas tadi saya sudah
menyampaikan hukum adat sendiri adalah sarana yang efektif dalam mengkondisikan
masyarakat perdesaan, supaya tidak terjadinya kesenjangan sosial dalam
kehidupan masyarakat perdesaan. Untuk terus bisa memberlakukan hukum adat di
kalangan masyarakat perdesaan hukum adat sendiri harus dijaga kelestariannya.
0 komentar:
Posting Komentar