Selasa, 08 Maret 2016

KALBAR PERLU MELESTARIKAN HUKUM ADATNYA



Muhamad Asdi Juanda
Mahasiswa Fakultas Hukum Untan


            Dalam tatanan hukum negara indonesia kita ini ada dua hukum yang berlaku yaitu, hukum tertulis yang menjadi hukum nasional negara kita dan hukum tidak tertulis atau yang lebih dikenal dengan sebutan hukum adat. Mendengar kata hukum adat pasti pikiran kita semua akan megarah kepada masyarakat yang tinggal dan menetap di daerah perdesaan.
Kalimantan Barat (Kalbar) yang menjadi salah satu provinsi terbesar di indonesia, masih banyak anggota masyarakatnya yang tinggal di daerah perdesaan pedalaman yang jarak tempuhnya cukup jauh dari daerah perkotaan. Dengan jarak yang cukup jauh ke perkotaan membuat masyarakat yang tinggal di perdesaan kalbar masih kebanyakan hidup dalam ketradisionalan dibanding hidup yang sedikit lebih modern seperti masyarakat perkotaan.
 Kemudian, saya sendiri melihat adanya perbedaan yang signifikan dalam prihal konteks hukum yang digunakan oleh masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan dengan masyarakat yang tinggal di daerah perkotaan kalbar. Masyarakat di perdesaan masih tunduk dan patuh terhadap keberadaan hukum adat yang diberlakukan dan dalam menyelesaikan perkara-perkara hukum mereka juga menggunakan hukum adat, jarang sekali masyarakat perdesaan menggunakan hukum nasional untuk menyelesaikan perkara hukum yang dilakukan anggota masyarakatnya, sedangkan masyarakat di perkotaan lebih tunduk dan patuh terhadap keberadaan hukum nasional negara indonesia yang diberlakukan, begitu pula dalam penyelesaian perkara hukum pasti menggunakan hukum nasional.
            Di kalbar sendiri, elemen masyarakatnya yang masih banyak tinggal di daerah perdesaan pedalaman terdiri dari berbagai etnis yang berbeda, dari perbedaan etnis tersebut membuat adanya perbedaan hukum adat yang diberlakukan oleh masing-masing etnis, tetapi tujuan yag ingin dicapai tetap sama yaitu untuk mengatur prilaku masyarakat.
Dari persfektif dampak perbedaan saya menilai, di suatu sisi perbedaan ini merupakan kunikan tersendiri untuk hukum adat di kalbar, tapi di suatu sisi yang lain ada unsur moderatnya karena, perbedaan hukum adat yang ada itu membuat dikotomi tersendiri yang ditampilkan secara tersirat oleh individu-individu yang tinggal di keadaan dengan adanya perbedaan hukum adat yang berlaku.
            Dari itu semua saya rasa, sejauh ini hukum adat yang ada di daerah perdesaan di pedalaman kalbar sangat memberikan efek yang sangat positif untuk masyarakat, karena adanya hukum adat sendiri membantu dalam hal mengkondisikan masyarakat yang tinggal di perdesaan. D Hukum adat dalam implementasi pemberian sanksi kepada individu pelanggar hukum, menggunakan sistem bermusyawarah yang dialakukan oleh para petinggi adat di daerah perdesaan masing-masing.
            Hukum adat di kalbar ini sudah menjadi kebudayaan yang turun temurun diberlakuan dalam kalangan masyarakat, apalagi di perdesaan. Demi untuk menjaga kelestariannya sekaligus menjaga kebudayaan di kalbar, peran serta pemerintah provinsi kalbar sangat diharapkan, sebab kita ketahui pemerintah provinsi sendiri memiliki kewenangan yang bisa membuat suatu ketentuan untuk diberlakukan dalam tatanan masyarakat.
Kita semua yang hari ini sebagai masyarakat kalbar, harus bisa lebih jeli lagi melihat kondisi masyarakat perdesaan di pedalaman, yang sampai saat ini masih banyak anggota masyarakatnya tidak bisa mendapatkan suatu pendidikan, sehingga menculnya keterbatasan dalam diri mereka, yang menyebabkan tidak bisanya mereka mengakses dan memahami apa yang yang telah dimuat ke dalam hukum nasional, bagaimana bisa hukum nasional diaplikasikan ke dalam keidupan sehari-hari jika mereka semua memiliki keterbatasan seperti itu, hal ini tentunya menjadi bahan pertimbangan tersendiri untuk menjaga kelestarian hukum adat di kalbar.
            Dari hal di atas tadi tentunya kita bisa menilai untuk masyarakat perdesaan di pedalaman kalbar sangat belum dimungkinkan untuk diterapkan hukum nasional secara keseluruhan karena tadi sangat minimnya Indeks Prestasi Manusia di perdesaan yang mengerti bagaimana tatanan hukum nasional dilaksanakan. Ketika hukum nasional tidak bisa diterapkan ke dalam tatanan masyarakat secara keseleruhan, formulasi yang tepat untuk itu saya rasa hukum adat, dari penjelasan di atas tadi saya sudah menyampaikan hukum adat sendiri adalah sarana yang efektif dalam mengkondisikan masyarakat perdesaan, supaya tidak terjadinya kesenjangan sosial dalam kehidupan masyarakat perdesaan. Untuk terus bisa memberlakukan hukum adat di kalangan masyarakat perdesaan hukum adat sendiri harus dijaga kelestariannya.

0 komentar:

Posting Komentar

Disqus Shortname

Comments system