Rabu, 24 Februari 2016
0
Hutan Kalimantan Barat Mengalami Deforestasi dan Degradasi
10.10
Muhamad
Asdi Juanda
Mahasiswa
Fakultas Hukum
Universitas Tanjungpura
Pada tahun 2000-an yang lalu
kalimantan barat memiliki hutan seluas kurang lebih 7 ha, tetapi hutan seluas
itu menyusut seiring dengan bergulirnya waktu. Coba kita lihat pada periode
antara tahun 2003 sampai dengan tahun 2006, hutan di kalbar mengalami deforestasi sebesar 42,4 ribu hektar pertahun
dan ditambah lagi dengan degradasi sebesar 94,5 hektar pertahunnya. Yang menjadi
penyebab utama hutan di kalbar mengalami deforestasi adalah konversi lahan
hutan, penebangan liar, dan kebakaran
hutan. Khusus untuk penyebab degradasi adalah aktivitas pembukaan lahan
perkebunan kelapa sawit secara besar-besaran. Kemudian ditambah lagi pada tahun
2008 yang lalu kalbar kehilangan hutan kurang lebih 200 hektar akibar kebakaran
hutan dan pada tahun 2009 kalbar kehilangan hutan kurang lebih 374 hektar.
Sehingga pada tahun 2011 hutan kalbar tercatat masih seluas kurang lebih 6,2
hektar.
Data-data tadi tercatat hanya sampai
pada tahun 2011, sedangkan kita ketahui pada tahun 2015 yang lalu banyak
kebakaran hutan yang terjadi di kalbar yang menyebabkan kalbar dibalut oleh
kabut asap uang berkepanjangan. Dampak dari kebakaran hutan pada tahun 2015
tentunya membuat hutan kalbar kembali mengalami yang namanya deforestasi. Yang
tadi hanya dari perspektif kebakaran hutan belum lagi ditambah dengan aktivitas
pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit yang masih belum tercatat, hal ini
seakan-akan menunjukan kalau hutan di kalbar ini mengalami deforestasi dan
degradasi secara besar.
Situasi yang terjadi sekarang ini tidak
mungkin dibiarkan terlalu berlarut, karena hutan memiliki fungsi tersendiri
dalam keberlangsungan hidup umat manusia, diantaranya sebagai, Penahan dan Penyaring Partikel Padat
dari Udara. Udara alami yang bersih sering dikotori oleh debu, baik yang
dihasilkan oleh kegiatan alami maupun kegiatan manusia. . Karena hutan itu
sendiri merupakan sumberdaya yang tidak ternilai, didalamnya terkandung
keanekaragaman hayati sebagai sumber plasma nutfah, sumber hasil hutan kayu dan
non-kayu, pengatur tata air, pencegah banjir dan erosi serta kesuburan tanah,
perlindungan alam hayati untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan,
rekreasi, pariwisata dan sebagainya.
Langkah preventif penyelamatan hutan
di kalbar harus segera dilakukan oleh pemerintah provinsi kalbar untuk mejaga
dan merawat hutan di kalbar supaya tidak tergeruk oleh waktu. Situasi
sekarang ini sangatlah urgent, perlu sekali rekonsilidasi antara pemerintahan
kabupaten yang ada di kalbar dan pemerintah provinsi kalbar untuk membicarakan
terkait hutan di kalbar, berkosilidasi berdiskusi mencari solusi yang tepat
untuk menyikapi permasalahan yang yang kita hadapi sekarang. Kemudian semua
komponen masyarakat yang ada di kalbar harus juga dilibatkan dalam memperbaiki
kondisi hutan kalbar saat ini. Tujuan
melibatkan komponen masyarakat, tentu saja, agar mereka menyadari bahwa hutan
dan lingkungan itu sangat penting dijaga kelestariannya.
Selasa, 23 Februari 2016
Korupsi Perusak Negeri
08.37
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Tindak pidana korupsi di negeri ini semakin hari tidak ada menunjukan kata berhenti, seolah-olah korupsi terus bergerak maju tanpa adanya hambatan. Dari para mahasiswa, praktisi hukum, pakar hukum dan elemen masyarakat lainnya semua sudah angkat bicara, menginginkan pemberantasan korupsi. Jika kita semua terus membiarkan keadaan larut dalam seperti ini kedepannya bangsa ini akan mengalami semakin banyaknya individu yang melakukan perbuatan korupsi.
Tindak pidana korupsi di negeri ini semakin hari tidak ada menunjukan kata berhenti, seolah-olah korupsi terus bergerak maju tanpa adanya hambatan. Dari para mahasiswa, praktisi hukum, pakar hukum dan elemen masyarakat lainnya semua sudah angkat bicara, menginginkan pemberantasan korupsi. Jika kita semua terus membiarkan keadaan larut dalam seperti ini kedepannya bangsa ini akan mengalami semakin banyaknya individu yang melakukan perbuatan korupsi.
Pada tahun 2015
yang lalu, khususnya pada periode pertama yaitu dimulai dari bulan januari
sampai dengan bulan juni 2015, di negara ini banyak sekali terdapat kasus
korupsi yang merugikan keuangan negara sampai angka triliyunan rupiah. Sesuai
data hasil pemantauan yang dilansir oleh Indonesian Corruption Watch atau yang
dikenal dengan ICW. Selama
tengah tahun pertama 2015, ICW memantau 308 kasus dengan 590 orang tersangka.
Total potensi kerugian negara dari kasus-kasus ini mencapai 1,2 triliun rupiah
dan potensi suap sebesar 457,3 miliar rupiah. Kasus-kasus tersebut paling
banyak ditangani oleh Kejaksaan sebanyak 211 kasus (potensi kerugian negara 815
miliar rupiah dan potensi suap 550 juta rupiah). Disusul Kepolisian yang
menangani 86 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 310 miliar serta
nilai suap sebesar Rp 72 juta). Terakhir, KPK menangani 11 kasus (potensi
kerugian negara 106 miliar rupiah dan potensi suap 395 miliar rupiah).
Dilihat dari latar belakang aktor
korupsi, pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah
menjadi pelaku yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka (212 orang),
disusul aktor yang berlatar belakang sebagai direktur, komisaris, konsultan dan
pegawai di lingkungan swasta di posisi kedua (97 orang). Selanjutnya, 28 orang
berlatarbelakang Kepala Desa, Lurah dan Camat ditetapkan sebagai tersangka. Di
urutan berikutnya 27 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), 26 kepala dinas
dan 24 anggota DPR/DPRD/DPD yang ditetapkan sebagai tersangka. Angka-angka ini
menunjukan, seakan-akan negeri ini menjadi lahan bagi pelaku tindak pidana
korupsi.
Selama ini
kita ketahui sama-sama bahwa para tersangka kasus korupsi hanya mendapatkan
hukuman penjara dan dalam keadaan tertentu dapat dikenakan hukuman mati, hal
itu tertera jelas dalam undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Belajar dari tahun 2014 yang lalu, dari temuan ICW
sepanjang semester II 2014 terdapat 191 perkara dengan 219 terdakwa. Dengan
rata-rata hukuman yang dijatuhkan hanya 2 tahun 7 bulan. Terdapat tiga jenis
penjatuhan vonis yaitu ringan, sedang, dan berat. Semester II Tahun 2014
hukuman vonis ringan dijatuhkan kepada 178 terdakwa yang dihukum antara 1-4
tahun, 79 terdakwa diantaranya mayoritas diputus selama 1-1,5 tahun, Untuk
vonis sedang lama hukuman kurang dari 4 maksimal 10 tahun, dan hanya diterima
oleh 16 terdakwa, Dan vonis berat dihukum di atas 10 tahun hanya 2 terdakwa. "Ada
8 terdakwa yang diputus bebas, sedangkan dari semua kasus korupsi yang ada
kerugian negara muncul dalam kasus pemberian dana talangan century sebesar Rp 7
triliun,"
Dari persfektif prilaku individu
saya menilai seorang individu melakukan sebuah korupsi karena sudah tidak bisa
mengendalikan dirinya dan tidak bisa membedakan yang mana menjadi haknya dan
yang mana menjadi hak milik orang lain, ditambah lagi individu sekarang
kebanyakan sudah bermetamorfosa menjadi individu yang individualis dan lagi
apatis yang hanya mementingkan dirinya sendiri, juga menghalalkan segala cara
untuk kepuasan dirinya sendiri, dan menghilangkan rasa belas kasian terhadap
orang lain. Kemudian ditambah lagi hukum negeri ini, yang ketegasan sanksinya
hanya dalam konteks tekstual yang tertera dalam rentetan pasal undang-undang
bukanlah pada implementasi penetapan sanksi, hal itu juga yang menyebabkan
tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan belum bisa tercapai
dalam hukum di indonesia.
Langkah
antisipatif yang preventif sudah seharusnya dilakukan dan selalu diserukan ke
berbagai elemen masyarakat bangsa ini, sebagai upaya memproteksi prilaku
korupsi. Karena untuk memproteksi prilaku korupsi tidak bisa hanya dari pihak
aparat penegak hukum dan pemerintah saja, masyarakat juga harus ikut serta berperan
aktif dalam mengawasi orang-orang yang terindikasi prilaku korupsi. Jikalau
korupsi ini terus dibiarkan dan menjamur di bangsa ini maka masyarakat bangsa
ini yang sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara seperti membayar pajak
dan lain sebagainya akan kehilangan hak-haknya, lantaran uang yang mereka
berikan kepada negara sebagai bentuk partisapasi dalam membangun negara dizarah
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin memperkaya
dirinya sendiri.
Kita
sebagai elemen masyarakat bangsa ini harus merapatkan barisan dalam melawan
pelaku korupsi, kita harus senantiasa mendedikasikan diri kita untuk negara
sebagai bentuk mempertahankan kedaulatan negara. Kita semua tentunya menyadari
kebaikan dan keburukan merupakan musuh yang abadi dalam kehidupan dunia ini.