Mahasiswa Fakultas Hukum Untan
Berbicara
terkait hukum di negara ini seakan-akan tidak pernah ada habisnya, itu semua
karena negara kita ini adalah hukum hal itu tertera jelas dalam Undang-undang
Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara
hukum”, keberadaan pasal tersebut menunjukan bahwa segala urusan di negara ini
ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Hukum itu dirancang dan dibuat
semata-mata hanya untuk mengkondisikan individu agar tidak melakukan perbuatan
sewenang-wenang, perbuatan yang dapat merugikan individu yang lain, hal itu
jelas menunjukan bahwa tujuan hukum itu ialah keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan.
Kali
ini saya akan berbicara hukum dari persfektif sanksi atau hukuman yang
diberikan terhadap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan
melanggar hukum ini adalah perbuatan
yang dikategorikan sebagai perbuatan menyalahi auran, di mana perbuatan
tersebut sudah ada ketentuan yang mengaturnya, baik dalam undang-undang,
peraturan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya.
Mengapa saya membicarakan terkait sanksi, karena dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana atau yang dikenal dengan KUHP, dalam pasal 10 jelas dikatakan
bahwa, pidana itu terdiri dari dua bagian yang pertama pidana pokok meliputi,
pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan.
Yang kedua pidana tambahan yang meliputi pencabutan hak-hak tertentu.
Di
indonesia selama ini, pidana yang sering kali diberikan terhadap individu yang
melanggar hukum ialah pidana penjara, tetapi pernah juga kita ketahui ada juga
individu yang mendapatkan hukumam mati seperti terpidana terorisme, pidana
narkotika, dan ada juga yang mendapatkan pidana denda. Tapi dari itu semua
kebanyakan mendapatkan pidana penjara. Pidana penjara yang dijatuhkan oleh
hakim terhadap terdakwa beragam sekali, baik itu dalam waktu yang singkat dan
dalam waktu yang lama, yaitu maksimalnya adalah penjara 15 tahun. Pidana
penjara sejauh ini menjadi tujuan utama para terpidana, tentunya kita pernah
mendengar adanya penjara, yang kapasitasnya seribu orang tetapi isi di dalamnya
mencapai tiga ribu orang, ada juga penjara yang diisi para terpidana yang
memiliki fasilitas khusus seperti televisi, dan perangkat elektronik lain-lain,
dan ada juga penjara yang terpidananya bisa keluyuran bebas keluar dari
penjara. Hal-hal itu menggambarkan, hari ini kalau hanya penjara saja saya rasa
tidak efektif sebagai sanksi dari perbuatan melaggar hukum. Kita harus
menyadari pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum itu tujuannya memberikan
efek jera, supaya pelanggar hukum itu tidak mengulangi perbuatan yang sama. Dari
itu semua perlu sekali kita mengkaji kembali sanksi apa yang tepat untuk
dijadikan sanksi terhadap pelanggar-pelanggar hukum. Karena jikalau sanksi yang
diberikan terhadap pelanggar hukum tidak bisa memberikan efek jera, berarti tujuan
dari pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum ini belum bisa tercapai.
Beranjak
dari hal-hal diatas saya pikir perlu sekali adanya pembaharuan terhadap sanksi
yang diberikan terhadap pelangggar hukum, pembaharuan yang saya maksud bukanlah
pembaharuan yang merubah sanksi secara keseluruhan, tetapi perlunya penambahan
sanksi yang disusupkan ke dalam sanksi yang sudah ada. Gambarannya seperti,
penjara selama ini dijadikan tempat para terpidana menjalankan sanksinya,
sanksi penjara itu disusupkan dengan, selama terpidana dalam penjara harus
melakukan rutinitas bakti sosial, itu sebagai contoh.
Untuk
menyikapi permasalahan terhadap sanksi apa yang tepat untuk para pelanggar
hukum, dari saya sendiri beranggapan bahwa perlunya Sanksi Sosial terhadap
para individu pelanggar hukum. Saya mengopsikan sanksi sosial ini karena, dari
saya mempelajari kehidupan sosial yang terjadi di dilingkungan masyarakat desa
yang masih menggunakan sanksi berupa celaan, krtikan, dan kucilan yang datang
dari masyarakat setempat. Semua itu ternyata efektif dalam memberikan efek jera
terhadap para pelaku pelanggar hukum, hal itu ditunjukan dengan adanya
kesadaran yang muncul dari individu yang menjadi pelanggar hukum tersebut bahwa
perbuatan yang dia lakukan adalah perbuatan yang salah dan ditambah lagi
individu yang melakukan pelanggaran hukum itu tidak pernah mengulangi
perbuatannya lagi, dalam hukum itu yang diharapkan dari pemberian sebuah
sanksi. Dampak lain dari pemberian sanksi tersebut munculnya kesadaran dari
individu lain yang tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum bahwa
perbuatan itu tidak baik untuk dilakukan karena yang mendapatkan sanksi bukan
hanya dirinya sendiri tetapi juga keluarganya. Dalam hal ini peran serta
masyarakat dalam memberikan sebuah sanksi sangatlah diperlukan.
Kembali
terkait pidana penjara tadi, penjara sejauh ini diletakan di kawasan tertentu
kawasan yang tertutup untuk sembarangan orang, tetapi untuk kita bisa menerapkan
sanksi sosial di atas salah satu caranya adalah, bagaimana kita bisa membuat
penjara yang pada hari-hari tertentu bisa didatangi masyarakat untuk sekedar
berkunjung melihat para terpidana yang di penjarakan. Tujuannya supaya
masyarakat mengetahui ketika dia melakukan perbuatan ini maka sanksi yang
mereka terima seperti ini. Setelah mereka mengetahui sanksi dari perbuatan
melanggar hukum seperti itu, tentu saja harapannya masyarakat tidak mau berkeinginan
bernasib sama dengan orang-orang yang mereka lihat.
0 komentar:
Posting Komentar