Senin, 22 Februari 2016

Sanksi Pidana Harus Segera Pembaharuan

Muhamad Asdi Juanda
Mahasiswa Fakultas Hukum Untan

Berbicara terkait hukum di negara ini seakan-akan tidak pernah ada habisnya, itu semua karena negara kita ini adalah hukum hal itu tertera jelas dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara hukum”, keberadaan pasal tersebut menunjukan bahwa segala urusan di negara ini ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Hukum itu dirancang dan dibuat semata-mata hanya untuk mengkondisikan individu agar tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang, perbuatan yang dapat merugikan individu yang lain, hal itu jelas menunjukan bahwa tujuan hukum itu ialah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Kali ini saya akan berbicara hukum dari persfektif sanksi atau hukuman yang diberikan terhadap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum ini adalah  perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan menyalahi auran, di mana perbuatan tersebut sudah ada ketentuan yang mengaturnya, baik dalam undang-undang, peraturan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Mengapa saya membicarakan terkait sanksi, karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang dikenal dengan KUHP, dalam pasal 10 jelas dikatakan bahwa, pidana itu terdiri dari dua bagian yang pertama pidana pokok meliputi, pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan. Yang kedua pidana tambahan yang meliputi pencabutan hak-hak tertentu.
Di indonesia selama ini, pidana yang sering kali diberikan terhadap individu yang melanggar hukum ialah pidana penjara, tetapi pernah juga kita ketahui ada juga individu yang mendapatkan hukumam mati seperti terpidana terorisme, pidana narkotika, dan ada juga yang mendapatkan pidana denda. Tapi dari itu semua kebanyakan mendapatkan pidana penjara. Pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa beragam sekali, baik itu dalam waktu yang singkat dan dalam waktu yang lama, yaitu maksimalnya adalah penjara 15 tahun. Pidana penjara sejauh ini menjadi tujuan utama para terpidana, tentunya kita pernah mendengar adanya penjara, yang kapasitasnya seribu orang tetapi isi di dalamnya mencapai tiga ribu orang, ada juga penjara yang diisi para terpidana yang memiliki fasilitas khusus seperti televisi, dan perangkat elektronik lain-lain, dan ada juga penjara yang terpidananya bisa keluyuran bebas keluar dari penjara. Hal-hal itu menggambarkan, hari ini kalau hanya penjara saja saya rasa tidak efektif sebagai sanksi dari perbuatan melaggar hukum. Kita harus menyadari pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum itu tujuannya memberikan efek jera, supaya pelanggar hukum itu tidak mengulangi perbuatan yang sama. Dari itu semua perlu sekali kita mengkaji kembali sanksi apa yang tepat untuk dijadikan sanksi terhadap pelanggar-pelanggar hukum. Karena jikalau sanksi yang diberikan terhadap pelanggar hukum tidak bisa memberikan efek jera, berarti tujuan dari pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum ini belum bisa tercapai.
Beranjak dari hal-hal diatas saya pikir perlu sekali adanya pembaharuan terhadap sanksi yang diberikan terhadap pelangggar hukum, pembaharuan yang saya maksud bukanlah pembaharuan yang merubah sanksi secara keseluruhan, tetapi perlunya penambahan sanksi yang disusupkan ke dalam sanksi yang sudah ada. Gambarannya seperti, penjara selama ini dijadikan tempat para terpidana menjalankan sanksinya, sanksi penjara itu disusupkan dengan, selama terpidana dalam penjara harus melakukan rutinitas bakti sosial, itu sebagai contoh.
Untuk menyikapi permasalahan terhadap sanksi apa yang tepat untuk para pelanggar hukum, dari saya sendiri beranggapan bahwa perlunya Sanksi Sosial terhadap para individu pelanggar hukum. Saya mengopsikan sanksi sosial ini karena, dari saya mempelajari kehidupan sosial yang terjadi di dilingkungan masyarakat desa yang masih menggunakan sanksi berupa celaan, krtikan, dan kucilan yang datang dari masyarakat setempat. Semua itu ternyata efektif dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggar hukum, hal itu ditunjukan dengan adanya kesadaran yang muncul dari individu yang menjadi pelanggar hukum tersebut bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah perbuatan yang salah dan ditambah lagi individu yang melakukan pelanggaran hukum itu tidak pernah mengulangi perbuatannya lagi, dalam hukum itu yang diharapkan dari pemberian sebuah sanksi. Dampak lain dari pemberian sanksi tersebut munculnya kesadaran dari individu lain yang tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum bahwa perbuatan itu tidak baik untuk dilakukan karena yang mendapatkan sanksi bukan hanya dirinya sendiri tetapi juga keluarganya. Dalam hal ini peran serta masyarakat dalam memberikan sebuah sanksi sangatlah diperlukan.
Kembali terkait pidana penjara tadi, penjara sejauh ini diletakan di kawasan tertentu kawasan yang tertutup untuk sembarangan orang, tetapi untuk kita bisa menerapkan sanksi sosial di atas salah satu caranya adalah, bagaimana kita bisa membuat penjara yang pada hari-hari tertentu bisa didatangi masyarakat untuk sekedar berkunjung melihat para terpidana yang di penjarakan. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui ketika dia melakukan perbuatan ini maka sanksi yang mereka terima seperti ini. Setelah mereka mengetahui sanksi dari perbuatan melanggar hukum seperti itu, tentu saja harapannya masyarakat tidak mau berkeinginan bernasib sama dengan orang-orang yang mereka lihat.

0 komentar:

Posting Komentar

Disqus Shortname

Comments system