Selasa, 23 Februari 2016

Korupsi Perusak Negeri





Muhamad Asdi Juanda
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Tindak pidana korupsi di negeri ini semakin hari tidak ada menunjukan kata berhenti, seolah-olah korupsi terus bergerak maju tanpa adanya hambatan. Dari para mahasiswa, praktisi hukum, pakar hukum dan elemen masyarakat lainnya semua sudah angkat bicara, menginginkan pemberantasan korupsi.  Jika kita semua terus membiarkan keadaan larut dalam seperti ini kedepannya bangsa ini akan mengalami semakin banyaknya individu yang melakukan perbuatan korupsi. 
Pada tahun 2015 yang lalu, khususnya pada periode pertama yaitu dimulai dari bulan januari sampai dengan bulan juni 2015, di negara ini banyak sekali terdapat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sampai angka triliyunan rupiah. Sesuai data hasil pemantauan yang dilansir oleh Indonesian Corruption Watch atau yang dikenal dengan ICW.  Selama tengah tahun pertama 2015, ICW memantau 308 kasus dengan 590 orang tersangka. Total potensi kerugian negara dari kasus-kasus ini mencapai 1,2 triliun rupiah dan potensi suap sebesar 457,3 miliar rupiah. Kasus-kasus tersebut paling banyak ditangani oleh Kejaksaan sebanyak 211 kasus (potensi kerugian negara 815 miliar rupiah dan potensi suap 550 juta rupiah). Disusul Kepolisian yang menangani 86 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 310 miliar serta nilai suap sebesar Rp 72 juta). Terakhir, KPK menangani 11 kasus (potensi kerugian negara 106 miliar rupiah dan potensi suap 395 miliar rupiah).
Dilihat dari latar belakang aktor korupsi, pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah menjadi pelaku yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka (212 orang), disusul aktor yang berlatar belakang sebagai direktur, komisaris, konsultan dan pegawai di lingkungan swasta di posisi kedua (97 orang). Selanjutnya, 28 orang berlatarbelakang Kepala Desa, Lurah dan Camat ditetapkan sebagai tersangka. Di urutan berikutnya 27 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), 26 kepala dinas dan 24 anggota DPR/DPRD/DPD yang ditetapkan sebagai tersangka. Angka-angka ini menunjukan, seakan-akan negeri ini menjadi lahan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Selama ini kita ketahui sama-sama bahwa para tersangka kasus korupsi hanya mendapatkan hukuman penjara dan dalam keadaan tertentu dapat dikenakan hukuman mati, hal itu tertera jelas dalam undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belajar dari tahun 2014 yang lalu, dari temuan ICW sepanjang semester II 2014 terdapat 191 perkara dengan 219 terdakwa. Dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan hanya 2 tahun 7 bulan. Terdapat tiga jenis penjatuhan vonis yaitu ringan, sedang, dan berat. Semester II Tahun 2014 hukuman vonis ringan dijatuhkan kepada 178 terdakwa yang dihukum antara 1-4 tahun, 79 terdakwa diantaranya mayoritas diputus selama 1-1,5 tahun, Untuk vonis sedang lama hukuman kurang dari 4 maksimal 10 tahun, dan hanya diterima oleh 16 terdakwa, Dan vonis berat dihukum di atas 10 tahun hanya 2 terdakwa. "Ada 8 terdakwa yang diputus bebas, sedangkan dari semua kasus korupsi yang ada kerugian negara muncul dalam kasus pemberian dana talangan century sebesar Rp 7 triliun,"
            Dari persfektif prilaku individu saya menilai seorang individu melakukan sebuah korupsi karena sudah tidak bisa mengendalikan dirinya dan tidak bisa membedakan yang mana menjadi haknya dan yang mana menjadi hak milik orang lain, ditambah lagi individu sekarang kebanyakan sudah bermetamorfosa menjadi individu yang individualis dan lagi apatis yang hanya mementingkan dirinya sendiri, juga menghalalkan segala cara untuk kepuasan dirinya sendiri, dan menghilangkan rasa belas kasian terhadap orang lain. Kemudian ditambah lagi hukum negeri ini, yang ketegasan sanksinya hanya dalam konteks tekstual yang tertera dalam rentetan pasal undang-undang bukanlah pada implementasi penetapan sanksi, hal itu juga yang menyebabkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan belum bisa tercapai dalam hukum di indonesia.
Langkah antisipatif yang preventif sudah seharusnya dilakukan dan selalu diserukan ke berbagai elemen masyarakat bangsa ini, sebagai upaya memproteksi prilaku korupsi. Karena untuk memproteksi prilaku korupsi tidak bisa hanya dari pihak aparat penegak hukum dan pemerintah saja, masyarakat juga harus ikut serta berperan aktif dalam mengawasi orang-orang yang terindikasi prilaku korupsi. Jikalau korupsi ini terus dibiarkan dan menjamur di bangsa ini maka masyarakat bangsa ini yang sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara seperti membayar pajak dan lain sebagainya akan kehilangan hak-haknya, lantaran uang yang mereka berikan kepada negara sebagai bentuk partisapasi dalam membangun negara dizarah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin memperkaya dirinya sendiri.
Kita sebagai elemen masyarakat bangsa ini harus merapatkan barisan dalam melawan pelaku korupsi, kita harus senantiasa mendedikasikan diri kita untuk negara sebagai bentuk mempertahankan kedaulatan negara. Kita semua tentunya menyadari kebaikan dan keburukan merupakan musuh yang abadi dalam kehidupan dunia ini.

3 komentar:

Disqus Shortname

Comments system