Selasa, 29 Maret 2016
Senin, 28 Maret 2016
UNTAN BEBAS DARI PENYALAHGUNAAN NARKOBA
20.10
Muhamad
Asdi Juanda
Mahasiswa
Fakultas Hukum Untan
(Kabid
Kampanye & Pencegahan Gema Peduli Napza Untan)
Saat
ini penyalahgunaan narkoba menjadi suatu permasalahan yang kompleks di bangsa
ini, berbagai LSM yang peduli akan penyalahgunaan narkoba sudah melakukan
berbagi cara untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, karena penyalahgunaan
narkoba ini dianggap sebagai musuh negara dan keberadaannya mengancam generasi
muda, generasi yang akan menjadi penerus dan pelurus sebuah bangsa, di pundak
merekalah beban bangsa ini akan dipikul. Di kalbar khususnya sudah banyak
anggota masyarakat yang menjadi korban penyalahgunaan narkoba ini, pada tahun
2012 yang lalu sudah tercatat kurang lebih 61.185 orang yang menjadi korban,
jumlah itu akan terus meningkat dengan bergulirnya waktu.
Sampai
saat ini berdasarkan survey yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN)
telah mencatat tingkat terbanyak penyalahgunaan narkoba terkosentrasi pada para
generasi muda. Universitas Tanjungpura yang menjadi
instansi perguruan tinggi terbesar di kalimantan barat, dimana di dalamnya
terdapat para mahasiswa yang menjadi anak didik. Para mahasiswa yang masih
dalam masa transisi dari orang yang remaja menjadi orang yang dewasa, memiliki
rasa keingintahuan yang besar dan selalu punya keinginan mencoba hal-hal yang
baru karena dilandasi oleh rasa penasaran yang lebih. Oleh sebab itu lingkungan
Untan sangat rawan dan rentan
sekali akan penyalahgunaan narkoba.
Seperti yang kita ketahui bersama narkoba
ini memiliki berbagai jenis zat yang membahayakan bagi setiap pemakai, bahaya diataranya ialah merusak susunan
syaraf pusat atau merusak organ-organ tubuh lainya, seperti hati dan ginjal,
serta penyakit dalam tubuh seperti bintik-bintik merah pada kulit. Hal ini
berakibat melemahnya fisik, daya pikir, dan merosotnya moral yang cenderung
melakukan perbuatan penyimpangan sosial dalam mayarakat.
Sebagai salah satu instusi pendidikan Untan
harus bisa mendukung program pemerintah dan bisa bersinergi dengan pemerintah yang
menginginkan masyarakat yang
bebas dari penyalahgunaan narkoba dan ikut andil dalam memerangi penyalahgunaan
narkoba ini, supaya terwujudnya linkungan masyarakat yang bebas dari
penyalahgunaan narkoba.
Untan harus menjadi rule model dalam memerangi
penyalahgunaan narkoba di kalbar sehingga bisa dicontoh oleh perguruan tinggi
yang lain yang ada di kalbar. Selain itu untan juga harus melakukan ekspansi
hubungan/mitra kepada perguruan tinggi yang ada di pulau borneo guna untuk mengatasi
dan atau merumuskan strategi dalam memerangi P4GN di daerah perbatasan sepulau
borneo. Mengapa itu penting, karena mengingat kalbar memiliki lima daerah yang
berbatasan langsung dengan Negara luar, sehingga sangat rentan sekali dengan
kasus P4GN tersebut, terbukti kasus baru-baru ini yang memberitakan bahwa
kurang lebih 13 Kg yang hamper lolos ke daerah ibu kota provinsi kalbar.
Tentunya ini menjadi sorotan bagi kita semua bahwa daerah kalbar masih sangat
rawan sekali akan P4GN tersebut.
Untuk mendukung program tersebut
untan saat ini harus segera berbenah dengan lebih giat lagi menginformasikan
kepada para mahasiswa bahaya dari penyalahgunaan narkoba ini. Selama ini untan
masih sangat minim sekali alat peraga kampanye bahaya penyalahgunaan narkoba, untuk
itu kami dari Gerakan Mahasiswa Peduli Napza
Untan mengnginkan di untan ini harus segera banyak dipasang alat peraga
kampanye peringatan bahaya
dari penyalahgunaan narkoba, sebagai media menginformasikan kepada mahasiswa, supaya mahasiswa mengetahui dan memahami bahaya penyalahgunaan narkoba tersebut.
Saya rasa ketika hanya dengan kata-kata saja dalam memberikan informasi
kebanyakan kata-kata yang disampaikan mudah sekali untuk dilupakan.
Kemudian,
Langkah antisipatif yang preventif harus segera dilaksanakan agar untan bisa
menjadi perguruan tinggi yang bebas dari penyalahgunaan narkoba. Untan yang
saat ini menjadi tujuan bagi para calon mahasiswa ketika mendaftar, saya rasa
sudah seharusnya calon mahasiswa di untan, sebelum dinyatakan lulus tes masuk
perguruan tinggi untan,
terlebih dahulu harus mengikuti tes bebas dari penyalahgunaan narkoba dan
dinyatakan bebas dari penyalahgunaan narkoba. Program tersebut
sebagai bentuk memproteksi penyalahgunaan narkoba sejak dini ditingkat
perguruan tinggi.
Selasa, 08 Maret 2016
KALBAR PERLU MELESTARIKAN HUKUM ADATNYA
01.14
Muhamad
Asdi Juanda
Mahasiswa
Fakultas Hukum Untan
Dalam
tatanan hukum negara indonesia kita ini ada dua hukum yang berlaku yaitu, hukum
tertulis yang menjadi hukum nasional negara kita dan hukum tidak tertulis atau
yang lebih dikenal dengan sebutan hukum adat. Mendengar kata hukum adat pasti
pikiran kita semua akan megarah kepada masyarakat yang tinggal dan menetap di
daerah perdesaan.
Kalimantan
Barat (Kalbar) yang menjadi salah satu provinsi terbesar di indonesia, masih
banyak anggota masyarakatnya yang tinggal di daerah perdesaan pedalaman yang
jarak tempuhnya cukup jauh dari daerah perkotaan. Dengan jarak yang cukup jauh
ke perkotaan membuat masyarakat yang tinggal di perdesaan kalbar masih
kebanyakan hidup dalam ketradisionalan dibanding hidup yang sedikit lebih
modern seperti masyarakat perkotaan.
Kemudian, saya sendiri melihat adanya
perbedaan yang signifikan dalam prihal konteks hukum yang digunakan oleh
masyarakat yang tinggal di daerah perdesaan dengan masyarakat yang tinggal di
daerah perkotaan kalbar. Masyarakat di perdesaan masih tunduk dan patuh
terhadap keberadaan hukum adat yang diberlakukan dan dalam menyelesaikan
perkara-perkara hukum mereka juga menggunakan hukum adat, jarang sekali masyarakat
perdesaan menggunakan hukum nasional untuk menyelesaikan perkara hukum yang
dilakukan anggota masyarakatnya, sedangkan masyarakat di perkotaan lebih tunduk
dan patuh terhadap keberadaan hukum nasional negara indonesia yang diberlakukan,
begitu pula dalam penyelesaian perkara hukum pasti menggunakan hukum nasional.
Di kalbar sendiri, elemen
masyarakatnya yang masih banyak tinggal di daerah perdesaan pedalaman terdiri dari
berbagai etnis yang berbeda, dari perbedaan etnis tersebut membuat adanya
perbedaan hukum adat yang diberlakukan oleh masing-masing etnis, tetapi tujuan
yag ingin dicapai tetap sama yaitu untuk mengatur prilaku masyarakat.
Dari
persfektif dampak perbedaan saya menilai, di suatu sisi perbedaan ini merupakan
kunikan tersendiri untuk hukum adat di kalbar, tapi di suatu sisi yang lain ada
unsur moderatnya karena, perbedaan hukum adat yang ada itu membuat dikotomi
tersendiri yang ditampilkan secara tersirat oleh individu-individu yang tinggal
di keadaan dengan adanya perbedaan hukum adat yang berlaku.
Dari itu semua saya rasa, sejauh ini
hukum adat yang ada di daerah perdesaan di pedalaman kalbar sangat memberikan
efek yang sangat positif untuk masyarakat, karena adanya hukum adat sendiri
membantu dalam hal mengkondisikan masyarakat yang tinggal di perdesaan. D Hukum
adat dalam implementasi pemberian sanksi kepada individu pelanggar hukum, menggunakan
sistem bermusyawarah yang dialakukan oleh para petinggi adat di daerah
perdesaan masing-masing.
Hukum adat di kalbar ini sudah
menjadi kebudayaan yang turun temurun diberlakuan dalam kalangan masyarakat,
apalagi di perdesaan. Demi untuk menjaga kelestariannya sekaligus menjaga
kebudayaan di kalbar, peran serta pemerintah provinsi kalbar sangat diharapkan,
sebab kita ketahui pemerintah provinsi sendiri memiliki kewenangan yang bisa
membuat suatu ketentuan untuk diberlakukan dalam tatanan masyarakat.
Kita
semua yang hari ini sebagai masyarakat kalbar, harus bisa lebih jeli lagi
melihat kondisi masyarakat perdesaan di pedalaman, yang sampai saat ini masih
banyak anggota masyarakatnya tidak bisa mendapatkan suatu pendidikan, sehingga
menculnya keterbatasan dalam diri mereka, yang menyebabkan tidak bisanya mereka
mengakses dan memahami apa yang yang telah dimuat ke dalam hukum nasional,
bagaimana bisa hukum nasional diaplikasikan ke dalam keidupan sehari-hari jika
mereka semua memiliki keterbatasan seperti itu, hal ini tentunya menjadi bahan
pertimbangan tersendiri untuk menjaga kelestarian hukum adat di kalbar.
Dari hal di atas tadi tentunya kita
bisa menilai untuk masyarakat perdesaan di pedalaman kalbar sangat belum
dimungkinkan untuk diterapkan hukum nasional secara keseluruhan karena tadi
sangat minimnya Indeks Prestasi Manusia di perdesaan yang mengerti bagaimana
tatanan hukum nasional dilaksanakan. Ketika hukum nasional tidak bisa
diterapkan ke dalam tatanan masyarakat secara keseleruhan, formulasi yang tepat
untuk itu saya rasa hukum adat, dari penjelasan di atas tadi saya sudah
menyampaikan hukum adat sendiri adalah sarana yang efektif dalam mengkondisikan
masyarakat perdesaan, supaya tidak terjadinya kesenjangan sosial dalam
kehidupan masyarakat perdesaan. Untuk terus bisa memberlakukan hukum adat di
kalangan masyarakat perdesaan hukum adat sendiri harus dijaga kelestariannya.