This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Selasa, 23 Februari 2016

Korupsi Perusak Negeri





Muhamad Asdi Juanda
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura

Tindak pidana korupsi di negeri ini semakin hari tidak ada menunjukan kata berhenti, seolah-olah korupsi terus bergerak maju tanpa adanya hambatan. Dari para mahasiswa, praktisi hukum, pakar hukum dan elemen masyarakat lainnya semua sudah angkat bicara, menginginkan pemberantasan korupsi.  Jika kita semua terus membiarkan keadaan larut dalam seperti ini kedepannya bangsa ini akan mengalami semakin banyaknya individu yang melakukan perbuatan korupsi. 
Pada tahun 2015 yang lalu, khususnya pada periode pertama yaitu dimulai dari bulan januari sampai dengan bulan juni 2015, di negara ini banyak sekali terdapat kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sampai angka triliyunan rupiah. Sesuai data hasil pemantauan yang dilansir oleh Indonesian Corruption Watch atau yang dikenal dengan ICW.  Selama tengah tahun pertama 2015, ICW memantau 308 kasus dengan 590 orang tersangka. Total potensi kerugian negara dari kasus-kasus ini mencapai 1,2 triliun rupiah dan potensi suap sebesar 457,3 miliar rupiah. Kasus-kasus tersebut paling banyak ditangani oleh Kejaksaan sebanyak 211 kasus (potensi kerugian negara 815 miliar rupiah dan potensi suap 550 juta rupiah). Disusul Kepolisian yang menangani 86 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 310 miliar serta nilai suap sebesar Rp 72 juta). Terakhir, KPK menangani 11 kasus (potensi kerugian negara 106 miliar rupiah dan potensi suap 395 miliar rupiah).
Dilihat dari latar belakang aktor korupsi, pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah menjadi pelaku yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka (212 orang), disusul aktor yang berlatar belakang sebagai direktur, komisaris, konsultan dan pegawai di lingkungan swasta di posisi kedua (97 orang). Selanjutnya, 28 orang berlatarbelakang Kepala Desa, Lurah dan Camat ditetapkan sebagai tersangka. Di urutan berikutnya 27 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), 26 kepala dinas dan 24 anggota DPR/DPRD/DPD yang ditetapkan sebagai tersangka. Angka-angka ini menunjukan, seakan-akan negeri ini menjadi lahan bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Selama ini kita ketahui sama-sama bahwa para tersangka kasus korupsi hanya mendapatkan hukuman penjara dan dalam keadaan tertentu dapat dikenakan hukuman mati, hal itu tertera jelas dalam undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Belajar dari tahun 2014 yang lalu, dari temuan ICW sepanjang semester II 2014 terdapat 191 perkara dengan 219 terdakwa. Dengan rata-rata hukuman yang dijatuhkan hanya 2 tahun 7 bulan. Terdapat tiga jenis penjatuhan vonis yaitu ringan, sedang, dan berat. Semester II Tahun 2014 hukuman vonis ringan dijatuhkan kepada 178 terdakwa yang dihukum antara 1-4 tahun, 79 terdakwa diantaranya mayoritas diputus selama 1-1,5 tahun, Untuk vonis sedang lama hukuman kurang dari 4 maksimal 10 tahun, dan hanya diterima oleh 16 terdakwa, Dan vonis berat dihukum di atas 10 tahun hanya 2 terdakwa. "Ada 8 terdakwa yang diputus bebas, sedangkan dari semua kasus korupsi yang ada kerugian negara muncul dalam kasus pemberian dana talangan century sebesar Rp 7 triliun,"
            Dari persfektif prilaku individu saya menilai seorang individu melakukan sebuah korupsi karena sudah tidak bisa mengendalikan dirinya dan tidak bisa membedakan yang mana menjadi haknya dan yang mana menjadi hak milik orang lain, ditambah lagi individu sekarang kebanyakan sudah bermetamorfosa menjadi individu yang individualis dan lagi apatis yang hanya mementingkan dirinya sendiri, juga menghalalkan segala cara untuk kepuasan dirinya sendiri, dan menghilangkan rasa belas kasian terhadap orang lain. Kemudian ditambah lagi hukum negeri ini, yang ketegasan sanksinya hanya dalam konteks tekstual yang tertera dalam rentetan pasal undang-undang bukanlah pada implementasi penetapan sanksi, hal itu juga yang menyebabkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan belum bisa tercapai dalam hukum di indonesia.
Langkah antisipatif yang preventif sudah seharusnya dilakukan dan selalu diserukan ke berbagai elemen masyarakat bangsa ini, sebagai upaya memproteksi prilaku korupsi. Karena untuk memproteksi prilaku korupsi tidak bisa hanya dari pihak aparat penegak hukum dan pemerintah saja, masyarakat juga harus ikut serta berperan aktif dalam mengawasi orang-orang yang terindikasi prilaku korupsi. Jikalau korupsi ini terus dibiarkan dan menjamur di bangsa ini maka masyarakat bangsa ini yang sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara seperti membayar pajak dan lain sebagainya akan kehilangan hak-haknya, lantaran uang yang mereka berikan kepada negara sebagai bentuk partisapasi dalam membangun negara dizarah oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin memperkaya dirinya sendiri.
Kita sebagai elemen masyarakat bangsa ini harus merapatkan barisan dalam melawan pelaku korupsi, kita harus senantiasa mendedikasikan diri kita untuk negara sebagai bentuk mempertahankan kedaulatan negara. Kita semua tentunya menyadari kebaikan dan keburukan merupakan musuh yang abadi dalam kehidupan dunia ini.

Senin, 22 Februari 2016

Sanksi Pidana Harus Segera Pembaharuan

Muhamad Asdi Juanda
Mahasiswa Fakultas Hukum Untan

Berbicara terkait hukum di negara ini seakan-akan tidak pernah ada habisnya, itu semua karena negara kita ini adalah hukum hal itu tertera jelas dalam Undang-undang Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara hukum”, keberadaan pasal tersebut menunjukan bahwa segala urusan di negara ini ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Hukum itu dirancang dan dibuat semata-mata hanya untuk mengkondisikan individu agar tidak melakukan perbuatan sewenang-wenang, perbuatan yang dapat merugikan individu yang lain, hal itu jelas menunjukan bahwa tujuan hukum itu ialah keadilan, kepastian, dan kemanfaatan.
Kali ini saya akan berbicara hukum dari persfektif sanksi atau hukuman yang diberikan terhadap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan melanggar hukum ini adalah  perbuatan yang dikategorikan sebagai perbuatan menyalahi auran, di mana perbuatan tersebut sudah ada ketentuan yang mengaturnya, baik dalam undang-undang, peraturan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Mengapa saya membicarakan terkait sanksi, karena dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau yang dikenal dengan KUHP, dalam pasal 10 jelas dikatakan bahwa, pidana itu terdiri dari dua bagian yang pertama pidana pokok meliputi, pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan. Yang kedua pidana tambahan yang meliputi pencabutan hak-hak tertentu.
Di indonesia selama ini, pidana yang sering kali diberikan terhadap individu yang melanggar hukum ialah pidana penjara, tetapi pernah juga kita ketahui ada juga individu yang mendapatkan hukumam mati seperti terpidana terorisme, pidana narkotika, dan ada juga yang mendapatkan pidana denda. Tapi dari itu semua kebanyakan mendapatkan pidana penjara. Pidana penjara yang dijatuhkan oleh hakim terhadap terdakwa beragam sekali, baik itu dalam waktu yang singkat dan dalam waktu yang lama, yaitu maksimalnya adalah penjara 15 tahun. Pidana penjara sejauh ini menjadi tujuan utama para terpidana, tentunya kita pernah mendengar adanya penjara, yang kapasitasnya seribu orang tetapi isi di dalamnya mencapai tiga ribu orang, ada juga penjara yang diisi para terpidana yang memiliki fasilitas khusus seperti televisi, dan perangkat elektronik lain-lain, dan ada juga penjara yang terpidananya bisa keluyuran bebas keluar dari penjara. Hal-hal itu menggambarkan, hari ini kalau hanya penjara saja saya rasa tidak efektif sebagai sanksi dari perbuatan melaggar hukum. Kita harus menyadari pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum itu tujuannya memberikan efek jera, supaya pelanggar hukum itu tidak mengulangi perbuatan yang sama. Dari itu semua perlu sekali kita mengkaji kembali sanksi apa yang tepat untuk dijadikan sanksi terhadap pelanggar-pelanggar hukum. Karena jikalau sanksi yang diberikan terhadap pelanggar hukum tidak bisa memberikan efek jera, berarti tujuan dari pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum ini belum bisa tercapai.
Beranjak dari hal-hal diatas saya pikir perlu sekali adanya pembaharuan terhadap sanksi yang diberikan terhadap pelangggar hukum, pembaharuan yang saya maksud bukanlah pembaharuan yang merubah sanksi secara keseluruhan, tetapi perlunya penambahan sanksi yang disusupkan ke dalam sanksi yang sudah ada. Gambarannya seperti, penjara selama ini dijadikan tempat para terpidana menjalankan sanksinya, sanksi penjara itu disusupkan dengan, selama terpidana dalam penjara harus melakukan rutinitas bakti sosial, itu sebagai contoh.
Untuk menyikapi permasalahan terhadap sanksi apa yang tepat untuk para pelanggar hukum, dari saya sendiri beranggapan bahwa perlunya Sanksi Sosial terhadap para individu pelanggar hukum. Saya mengopsikan sanksi sosial ini karena, dari saya mempelajari kehidupan sosial yang terjadi di dilingkungan masyarakat desa yang masih menggunakan sanksi berupa celaan, krtikan, dan kucilan yang datang dari masyarakat setempat. Semua itu ternyata efektif dalam memberikan efek jera terhadap para pelaku pelanggar hukum, hal itu ditunjukan dengan adanya kesadaran yang muncul dari individu yang menjadi pelanggar hukum tersebut bahwa perbuatan yang dia lakukan adalah perbuatan yang salah dan ditambah lagi individu yang melakukan pelanggaran hukum itu tidak pernah mengulangi perbuatannya lagi, dalam hukum itu yang diharapkan dari pemberian sebuah sanksi. Dampak lain dari pemberian sanksi tersebut munculnya kesadaran dari individu lain yang tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum bahwa perbuatan itu tidak baik untuk dilakukan karena yang mendapatkan sanksi bukan hanya dirinya sendiri tetapi juga keluarganya. Dalam hal ini peran serta masyarakat dalam memberikan sebuah sanksi sangatlah diperlukan.
Kembali terkait pidana penjara tadi, penjara sejauh ini diletakan di kawasan tertentu kawasan yang tertutup untuk sembarangan orang, tetapi untuk kita bisa menerapkan sanksi sosial di atas salah satu caranya adalah, bagaimana kita bisa membuat penjara yang pada hari-hari tertentu bisa didatangi masyarakat untuk sekedar berkunjung melihat para terpidana yang di penjarakan. Tujuannya supaya masyarakat mengetahui ketika dia melakukan perbuatan ini maka sanksi yang mereka terima seperti ini. Setelah mereka mengetahui sanksi dari perbuatan melanggar hukum seperti itu, tentu saja harapannya masyarakat tidak mau berkeinginan bernasib sama dengan orang-orang yang mereka lihat.

Minggu, 03 Januari 2016

Perayaan pergantian tahun dan kembang api budaya siapa?

 Oleh : Muhamad Asdi Juanda 

Beberapa tahun terakhir tentunya kita semua melihat secara langsung masyarakat-masyarakat yang merayakan momen pergantian tahun. Di momen pergantian tahun tersebut masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya pesta kembang api. Tidak tahu pasti sejak kapan pesta kembang api di Indonesia ini mulai dilangsungkan, tetapi yang pasti kebudayaan kembang api ini sekarang sudah melekat jelas pada masyarakat, menjadi kebudayaan, dan menjadi indentitas setiap perayaan momen tersebut.
sebenarnya perayaan tahun baru 1 Januari adalah tradisi kaum sekuler negara-negara barat khususnya bangsa Romawi. Perayaan pertama tahun baru jatuh pada 1 Januari 45 SM pada masa kekaisaran Julius Caesar Roma. Kemudian pesta kembang api, diyakini berasal dari kebudayaan bangsa China sekitar 2 ribu tahun silam. Awal mulanya muncul saat koki China tidak sengaja mencampur materi belerang dan arang. Bahan tersebut dipanaskan di atas api dan dikeringkan sehingga menghasilkan bubuk pipih hitam yang jika dibakar akan menghasilkan ledakan yang keras. Campuran awal ini dikenal sebagai bubuk mesiu. Campuran tersebut dimasukkan ke dalam bambu dan dilemparkan ke dalam api. Gas yang dihasilkan dari bubuk di dalam bambu tersebut akan menciptakan tekanan sehingga meledakkan tambung itu. Keberadaan materi ledakan yang menghasilkan cahaya indah tersebut menjadi bagian penting bagi kebudayaan China seperti pernikahan, ritual agama, perayaan kepercayaan dan cara untuk menakut-nakuti roh jahat.
Jika kita lihat konteks kebudayaan Indonesia sendiri, sampai sekarang ini kita tidak mengetahui pasti apa yang menjadi tujuan diadakannya pesta kembang api di Indonesia. tetapi banyak sekali masyarakat yang beranggapan bahwa pesta kembang api ini diadakan untuk menunjukan kemeriahan momen yang dirayakan, tidak terlepas dari itu ada juga masyarakat yang menganggap pesta kembang api tidak memiliki tujuan yang positif, karena hanya sebagai ajang membuang uang untuk membuat kagum mata. Dari anggapan masyarakat tersebut tentunya kita bisa menilai ada masyarakat yang menyambut baik pesta kembang api ini dan ada juga masyarakat yang menolak perayaan pesta kembang api ini.
Perayaan pergantian tahun dan pesta kembang api seperti ini tentunya berpengaruh terhadap moral para pemuda, dengan euforia yang berlebihan sering sekali kita temukan tidak sedikit pemuda yang merayakannya dengan mengkonsumsi minuman-minuman beralkohol. Selama ini dampak negatif dari konsumsi alkohol yang paling banyak diketahui orang adalah mabuk semata, dan itupun dapat hilang dengan sendirinya. Tapi ternyata efek negatif itu tidak berhenti sampai disitu saja. Tak sekedar menyebabkan mabuk, alkohol juga memiliki dampak negatif lain yang bisa membuat tubuh anda kewalahan. Minuman keras atau sering disebut sebagai minuman beralkohol adalah minuman yang mengandung zat etanol. Etanol adalah zat/bahan yang bila dikonsumsi akan menurunkan tingkat kesadaran konsumennya (mabuk). Minuman keras ini akan menyerang saraf otak manusia dan merusaknya secara perlahan. Yang lebih parah adalah minuman keras ini memiliki zat adiktif, yaitu zat yang apabila dikonsumsi akan membuat orang tersebut merasa ingin terus mengkonsumsinya dan akhirnya malah merasa bergantung pada minuman keras. Ada juga pemuda yang saling membawa pasangannya dalam merayakan pesta kembang api dan pergantian tahun, hal seperti ini pasti akan memicu yang namanya seks bebas dikalangan pemuda. Banyak sekali dampak dari seks bebas ini diantaranya ialah hamil diluar nikah, kemudian melakukan aborsi, turut berperan dalam penyebaran penyakit, dan yang terpenting menciptakan kenangan buruk. Apabila seseorang terbukti telah melakukan seks pranikah atau seks bebas maka secara moral pelaku dihantui rasa bersalah yang berlarut-larut kemudian menanggung malu sehingga menjadi beban mental yang berat.
Semua permasalahan di atas pasti akan mempengaruhi perubahan mental dan moral yang signifikan dikalangan pemuda, yang seharusnya menjadi generasi pelurus dan penerus bangsa ini dan menjaga keberlangsungan kebudayaan-kebudayaan lokal agar tetap ada, tetapi malah mereka yang merusak dan menghilangkannya. Apa jadinya bangsa ini ketika para generasi mudanya banyak sekali melakukan hal yang negatif ketimbang hal yang positif.
Kita sekarang memang mengalami proses modernisasi sosial yaitu perubahan dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat yang modern, tetapi nilai-nilai kebudayaan itu jangan sampai kita lupakan dan kita hilangkan begitu saja, karena hal itu lah yang menjadi kekayaan tersendiri dari bangsa ini. Siapa lagi yang akan berperan aktif dalam menjaga keberkangsungan kebudayaan lokal yang ada kalau tidak datang dari para kaum pemuda dan masyarakatnya.
Kemudian momen perayaan pergantian tahun dan pesta kembang api ini, sudah seharusnya kita ganti dengan kegiatan-kegiatan yang lebih banyak menimbulkan kesan positif dan melatih kreatifitas masyarakat, seperti perlombaan kebudayaan-kebudayaan lokal baik itu tarian maupun dalam bentuk permainan tradisional, hal seperti tentunya berperan dalam menjaga keberlangsungan budaya lokal, dan juga diisi juga dengan kegiatan-kegiatan yang bisa menambahkan wawasan pemikiran para pemuda entah itu dalam bentuk seminar, dialog, dan pembuatan karya tulis.
Sebagai masyarakat tentunya kita harus bisa lebih kritis dan bijak dalam menanggapi hal-hal seperti ini. Perlu kita semua sadari di negara kita ini banyak sekali budaya-budaya lokal yang harus kita jaga, budaya-budaya yang lebih melatih kreatifitas individu masyarakatnya. Tidak etis ketika ada budaya dari luar masuk ke negara ini, kita sebagai masyarakat langsung menjadikannya kebudayaan baru sehingga kita lupa dengan kebudayaan-kebudayaan lokal yang sudah ada dan berlangsung lama dalam kehidupan masyarakat kita. Kalau kita tidak menjaganya maka cepat atau lambat kebudayaan-kebudayaan itu pasti akan hilang begitu saja. Kemudian budaya yang masuk dari luar tentunya harus kita pilih juga, budaya yang baik kita adopsi kalau yang tidak baik harus kita jauhkan.

Disqus Shortname

Comments system