Tindak pidana korupsi di negeri ini semakin hari tidak ada menunjukan kata berhenti, seolah-olah korupsi terus bergerak maju tanpa adanya hambatan. Dari para mahasiswa, praktisi hukum, pakar hukum dan elemen masyarakat lainnya semua sudah angkat bicara, menginginkan pemberantasan korupsi. Jika kita semua terus membiarkan keadaan larut dalam seperti ini kedepannya bangsa ini akan mengalami semakin banyaknya individu yang melakukan perbuatan korupsi.
Selasa, 23 Februari 2016
3
Korupsi Perusak Negeri
08.37
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Tindak pidana korupsi di negeri ini semakin hari tidak ada menunjukan kata berhenti, seolah-olah korupsi terus bergerak maju tanpa adanya hambatan. Dari para mahasiswa, praktisi hukum, pakar hukum dan elemen masyarakat lainnya semua sudah angkat bicara, menginginkan pemberantasan korupsi. Jika kita semua terus membiarkan keadaan larut dalam seperti ini kedepannya bangsa ini akan mengalami semakin banyaknya individu yang melakukan perbuatan korupsi.
Tindak pidana korupsi di negeri ini semakin hari tidak ada menunjukan kata berhenti, seolah-olah korupsi terus bergerak maju tanpa adanya hambatan. Dari para mahasiswa, praktisi hukum, pakar hukum dan elemen masyarakat lainnya semua sudah angkat bicara, menginginkan pemberantasan korupsi. Jika kita semua terus membiarkan keadaan larut dalam seperti ini kedepannya bangsa ini akan mengalami semakin banyaknya individu yang melakukan perbuatan korupsi.
Pada tahun 2015
yang lalu, khususnya pada periode pertama yaitu dimulai dari bulan januari
sampai dengan bulan juni 2015, di negara ini banyak sekali terdapat kasus
korupsi yang merugikan keuangan negara sampai angka triliyunan rupiah. Sesuai
data hasil pemantauan yang dilansir oleh Indonesian Corruption Watch atau yang
dikenal dengan ICW. Selama
tengah tahun pertama 2015, ICW memantau 308 kasus dengan 590 orang tersangka.
Total potensi kerugian negara dari kasus-kasus ini mencapai 1,2 triliun rupiah
dan potensi suap sebesar 457,3 miliar rupiah. Kasus-kasus tersebut paling
banyak ditangani oleh Kejaksaan sebanyak 211 kasus (potensi kerugian negara 815
miliar rupiah dan potensi suap 550 juta rupiah). Disusul Kepolisian yang
menangani 86 kasus dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 310 miliar serta
nilai suap sebesar Rp 72 juta). Terakhir, KPK menangani 11 kasus (potensi
kerugian negara 106 miliar rupiah dan potensi suap 395 miliar rupiah).
Dilihat dari latar belakang aktor
korupsi, pejabat atau pegawai di lingkungan Kementerian dan Pemerintah Daerah
menjadi pelaku yang paling banyak ditetapkan sebagai tersangka (212 orang),
disusul aktor yang berlatar belakang sebagai direktur, komisaris, konsultan dan
pegawai di lingkungan swasta di posisi kedua (97 orang). Selanjutnya, 28 orang
berlatarbelakang Kepala Desa, Lurah dan Camat ditetapkan sebagai tersangka. Di
urutan berikutnya 27 Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota), 26 kepala dinas
dan 24 anggota DPR/DPRD/DPD yang ditetapkan sebagai tersangka. Angka-angka ini
menunjukan, seakan-akan negeri ini menjadi lahan bagi pelaku tindak pidana
korupsi.
Selama ini
kita ketahui sama-sama bahwa para tersangka kasus korupsi hanya mendapatkan
hukuman penjara dan dalam keadaan tertentu dapat dikenakan hukuman mati, hal
itu tertera jelas dalam undang-undang No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi. Belajar dari tahun 2014 yang lalu, dari temuan ICW
sepanjang semester II 2014 terdapat 191 perkara dengan 219 terdakwa. Dengan
rata-rata hukuman yang dijatuhkan hanya 2 tahun 7 bulan. Terdapat tiga jenis
penjatuhan vonis yaitu ringan, sedang, dan berat. Semester II Tahun 2014
hukuman vonis ringan dijatuhkan kepada 178 terdakwa yang dihukum antara 1-4
tahun, 79 terdakwa diantaranya mayoritas diputus selama 1-1,5 tahun, Untuk
vonis sedang lama hukuman kurang dari 4 maksimal 10 tahun, dan hanya diterima
oleh 16 terdakwa, Dan vonis berat dihukum di atas 10 tahun hanya 2 terdakwa. "Ada
8 terdakwa yang diputus bebas, sedangkan dari semua kasus korupsi yang ada
kerugian negara muncul dalam kasus pemberian dana talangan century sebesar Rp 7
triliun,"
Dari persfektif prilaku individu
saya menilai seorang individu melakukan sebuah korupsi karena sudah tidak bisa
mengendalikan dirinya dan tidak bisa membedakan yang mana menjadi haknya dan
yang mana menjadi hak milik orang lain, ditambah lagi individu sekarang
kebanyakan sudah bermetamorfosa menjadi individu yang individualis dan lagi
apatis yang hanya mementingkan dirinya sendiri, juga menghalalkan segala cara
untuk kepuasan dirinya sendiri, dan menghilangkan rasa belas kasian terhadap
orang lain. Kemudian ditambah lagi hukum negeri ini, yang ketegasan sanksinya
hanya dalam konteks tekstual yang tertera dalam rentetan pasal undang-undang
bukanlah pada implementasi penetapan sanksi, hal itu juga yang menyebabkan
tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan belum bisa tercapai
dalam hukum di indonesia.
Langkah
antisipatif yang preventif sudah seharusnya dilakukan dan selalu diserukan ke
berbagai elemen masyarakat bangsa ini, sebagai upaya memproteksi prilaku
korupsi. Karena untuk memproteksi prilaku korupsi tidak bisa hanya dari pihak
aparat penegak hukum dan pemerintah saja, masyarakat juga harus ikut serta berperan
aktif dalam mengawasi orang-orang yang terindikasi prilaku korupsi. Jikalau
korupsi ini terus dibiarkan dan menjamur di bangsa ini maka masyarakat bangsa
ini yang sudah memenuhi kewajiban sebagai warga negara seperti membayar pajak
dan lain sebagainya akan kehilangan hak-haknya, lantaran uang yang mereka
berikan kepada negara sebagai bentuk partisapasi dalam membangun negara dizarah
oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab yang hanya ingin memperkaya
dirinya sendiri.
Kita
sebagai elemen masyarakat bangsa ini harus merapatkan barisan dalam melawan
pelaku korupsi, kita harus senantiasa mendedikasikan diri kita untuk negara
sebagai bentuk mempertahankan kedaulatan negara. Kita semua tentunya menyadari
kebaikan dan keburukan merupakan musuh yang abadi dalam kehidupan dunia ini.
Senin, 22 Februari 2016
Sanksi Pidana Harus Segera Pembaharuan
07.45
Mahasiswa Fakultas Hukum Untan
Berbicara
terkait hukum di negara ini seakan-akan tidak pernah ada habisnya, itu semua
karena negara kita ini adalah hukum hal itu tertera jelas dalam Undang-undang
Dasar 1945 Pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia ialah negara
hukum”, keberadaan pasal tersebut menunjukan bahwa segala urusan di negara ini
ada ketentuan-ketentuan yang mengaturnya. Hukum itu dirancang dan dibuat
semata-mata hanya untuk mengkondisikan individu agar tidak melakukan perbuatan
sewenang-wenang, perbuatan yang dapat merugikan individu yang lain, hal itu
jelas menunjukan bahwa tujuan hukum itu ialah keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan.
Kali
ini saya akan berbicara hukum dari persfektif sanksi atau hukuman yang
diberikan terhadap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum. Perbuatan
melanggar hukum ini adalah perbuatan
yang dikategorikan sebagai perbuatan menyalahi auran, di mana perbuatan
tersebut sudah ada ketentuan yang mengaturnya, baik dalam undang-undang,
peraturan pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, dan lain sebagainya.
Mengapa saya membicarakan terkait sanksi, karena dalam Kitab Undang-undang
Hukum Pidana atau yang dikenal dengan KUHP, dalam pasal 10 jelas dikatakan
bahwa, pidana itu terdiri dari dua bagian yang pertama pidana pokok meliputi,
pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, pidana tutupan.
Yang kedua pidana tambahan yang meliputi pencabutan hak-hak tertentu.
Di
indonesia selama ini, pidana yang sering kali diberikan terhadap individu yang
melanggar hukum ialah pidana penjara, tetapi pernah juga kita ketahui ada juga
individu yang mendapatkan hukumam mati seperti terpidana terorisme, pidana
narkotika, dan ada juga yang mendapatkan pidana denda. Tapi dari itu semua
kebanyakan mendapatkan pidana penjara. Pidana penjara yang dijatuhkan oleh
hakim terhadap terdakwa beragam sekali, baik itu dalam waktu yang singkat dan
dalam waktu yang lama, yaitu maksimalnya adalah penjara 15 tahun. Pidana
penjara sejauh ini menjadi tujuan utama para terpidana, tentunya kita pernah
mendengar adanya penjara, yang kapasitasnya seribu orang tetapi isi di dalamnya
mencapai tiga ribu orang, ada juga penjara yang diisi para terpidana yang
memiliki fasilitas khusus seperti televisi, dan perangkat elektronik lain-lain,
dan ada juga penjara yang terpidananya bisa keluyuran bebas keluar dari
penjara. Hal-hal itu menggambarkan, hari ini kalau hanya penjara saja saya rasa
tidak efektif sebagai sanksi dari perbuatan melaggar hukum. Kita harus
menyadari pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum itu tujuannya memberikan
efek jera, supaya pelanggar hukum itu tidak mengulangi perbuatan yang sama. Dari
itu semua perlu sekali kita mengkaji kembali sanksi apa yang tepat untuk
dijadikan sanksi terhadap pelanggar-pelanggar hukum. Karena jikalau sanksi yang
diberikan terhadap pelanggar hukum tidak bisa memberikan efek jera, berarti tujuan
dari pemberian sanksi terhadap pelanggar hukum ini belum bisa tercapai.
Beranjak
dari hal-hal diatas saya pikir perlu sekali adanya pembaharuan terhadap sanksi
yang diberikan terhadap pelangggar hukum, pembaharuan yang saya maksud bukanlah
pembaharuan yang merubah sanksi secara keseluruhan, tetapi perlunya penambahan
sanksi yang disusupkan ke dalam sanksi yang sudah ada. Gambarannya seperti,
penjara selama ini dijadikan tempat para terpidana menjalankan sanksinya,
sanksi penjara itu disusupkan dengan, selama terpidana dalam penjara harus
melakukan rutinitas bakti sosial, itu sebagai contoh.
Untuk
menyikapi permasalahan terhadap sanksi apa yang tepat untuk para pelanggar
hukum, dari saya sendiri beranggapan bahwa perlunya Sanksi Sosial terhadap
para individu pelanggar hukum. Saya mengopsikan sanksi sosial ini karena, dari
saya mempelajari kehidupan sosial yang terjadi di dilingkungan masyarakat desa
yang masih menggunakan sanksi berupa celaan, krtikan, dan kucilan yang datang
dari masyarakat setempat. Semua itu ternyata efektif dalam memberikan efek jera
terhadap para pelaku pelanggar hukum, hal itu ditunjukan dengan adanya
kesadaran yang muncul dari individu yang menjadi pelanggar hukum tersebut bahwa
perbuatan yang dia lakukan adalah perbuatan yang salah dan ditambah lagi
individu yang melakukan pelanggaran hukum itu tidak pernah mengulangi
perbuatannya lagi, dalam hukum itu yang diharapkan dari pemberian sebuah
sanksi. Dampak lain dari pemberian sanksi tersebut munculnya kesadaran dari
individu lain yang tidak pernah melakukan perbuatan melanggar hukum bahwa
perbuatan itu tidak baik untuk dilakukan karena yang mendapatkan sanksi bukan
hanya dirinya sendiri tetapi juga keluarganya. Dalam hal ini peran serta
masyarakat dalam memberikan sebuah sanksi sangatlah diperlukan.
Kembali
terkait pidana penjara tadi, penjara sejauh ini diletakan di kawasan tertentu
kawasan yang tertutup untuk sembarangan orang, tetapi untuk kita bisa menerapkan
sanksi sosial di atas salah satu caranya adalah, bagaimana kita bisa membuat
penjara yang pada hari-hari tertentu bisa didatangi masyarakat untuk sekedar
berkunjung melihat para terpidana yang di penjarakan. Tujuannya supaya
masyarakat mengetahui ketika dia melakukan perbuatan ini maka sanksi yang
mereka terima seperti ini. Setelah mereka mengetahui sanksi dari perbuatan
melanggar hukum seperti itu, tentu saja harapannya masyarakat tidak mau berkeinginan
bernasib sama dengan orang-orang yang mereka lihat.
Minggu, 03 Januari 2016
Perayaan pergantian tahun dan kembang api budaya siapa?
10.07
Oleh : Muhamad Asdi Juanda
Beberapa tahun terakhir tentunya kita semua melihat secara langsung masyarakat-masyarakat yang merayakan momen pergantian tahun. Di momen pergantian tahun tersebut masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya pesta kembang api. Tidak tahu pasti sejak kapan pesta kembang api di Indonesia ini mulai dilangsungkan, tetapi yang pasti kebudayaan kembang api ini sekarang sudah melekat jelas pada masyarakat, menjadi kebudayaan, dan menjadi indentitas setiap perayaan momen tersebut.
Beberapa tahun terakhir tentunya kita semua melihat secara langsung masyarakat-masyarakat yang merayakan momen pergantian tahun. Di momen pergantian tahun tersebut masyarakat tidak pernah lepas dari yang namanya pesta kembang api. Tidak tahu pasti sejak kapan pesta kembang api di Indonesia ini mulai dilangsungkan, tetapi yang pasti kebudayaan kembang api ini sekarang sudah melekat jelas pada masyarakat, menjadi kebudayaan, dan menjadi indentitas setiap perayaan momen tersebut.
sebenarnya perayaan tahun baru 1 Januari adalah tradisi
kaum sekuler negara-negara barat khususnya bangsa Romawi. Perayaan pertama
tahun baru jatuh pada 1 Januari 45 SM pada masa kekaisaran Julius Caesar Roma.
Kemudian pesta kembang api, diyakini berasal dari kebudayaan bangsa China
sekitar 2 ribu tahun silam. Awal mulanya muncul saat koki China tidak sengaja
mencampur materi belerang dan arang. Bahan tersebut dipanaskan di atas api
dan dikeringkan sehingga menghasilkan bubuk pipih hitam yang jika dibakar akan
menghasilkan ledakan yang keras. Campuran awal ini dikenal sebagai bubuk mesiu.
Campuran tersebut dimasukkan ke dalam bambu dan dilemparkan ke dalam api. Gas
yang dihasilkan dari bubuk di dalam bambu tersebut akan menciptakan tekanan
sehingga meledakkan tambung itu. Keberadaan materi ledakan yang
menghasilkan cahaya indah tersebut menjadi bagian penting bagi kebudayaan China
seperti pernikahan, ritual agama, perayaan kepercayaan dan cara untuk
menakut-nakuti roh jahat.
Jika kita lihat konteks kebudayaan Indonesia
sendiri, sampai sekarang ini kita tidak mengetahui pasti apa yang menjadi
tujuan diadakannya pesta kembang api di Indonesia. tetapi banyak sekali
masyarakat yang beranggapan bahwa pesta kembang api ini diadakan untuk
menunjukan kemeriahan momen yang dirayakan, tidak terlepas dari itu ada juga
masyarakat yang menganggap pesta kembang api tidak memiliki tujuan yang
positif, karena hanya sebagai ajang membuang uang untuk membuat kagum mata.
Dari anggapan masyarakat tersebut tentunya kita bisa menilai ada masyarakat
yang menyambut baik pesta kembang api ini dan ada juga masyarakat yang menolak
perayaan pesta kembang api ini.
Perayaan pergantian tahun dan pesta kembang api
seperti ini tentunya berpengaruh terhadap moral para pemuda, dengan euforia
yang berlebihan sering sekali kita temukan tidak sedikit pemuda yang
merayakannya dengan mengkonsumsi minuman-minuman beralkohol. Selama ini dampak
negatif dari konsumsi alkohol yang paling banyak diketahui orang adalah mabuk
semata, dan itupun dapat hilang dengan sendirinya. Tapi ternyata efek negatif
itu tidak berhenti sampai disitu saja. Tak sekedar menyebabkan mabuk, alkohol
juga memiliki dampak negatif lain yang bisa membuat tubuh anda kewalahan.
Minuman keras atau sering disebut sebagai minuman beralkohol adalah minuman
yang mengandung zat etanol. Etanol adalah zat/bahan yang bila dikonsumsi akan
menurunkan tingkat kesadaran konsumennya (mabuk). Minuman keras ini akan
menyerang saraf otak manusia dan merusaknya secara perlahan. Yang lebih parah
adalah minuman keras ini memiliki zat adiktif, yaitu zat yang apabila
dikonsumsi akan membuat orang tersebut merasa ingin terus mengkonsumsinya dan
akhirnya malah merasa bergantung pada minuman keras. Ada juga pemuda yang
saling membawa pasangannya dalam merayakan pesta kembang api dan pergantian
tahun, hal seperti ini pasti akan memicu yang namanya seks bebas dikalangan
pemuda. Banyak sekali dampak dari seks bebas ini diantaranya ialah hamil diluar
nikah, kemudian melakukan aborsi, turut berperan dalam penyebaran penyakit, dan
yang terpenting menciptakan kenangan buruk. Apabila seseorang terbukti telah
melakukan seks pranikah atau seks bebas maka secara moral pelaku dihantui rasa
bersalah yang berlarut-larut kemudian menanggung malu sehingga menjadi beban
mental yang berat.
Semua permasalahan di atas pasti akan mempengaruhi
perubahan mental dan moral yang signifikan dikalangan pemuda, yang seharusnya
menjadi generasi pelurus dan penerus bangsa ini dan menjaga keberlangsungan
kebudayaan-kebudayaan lokal agar tetap ada, tetapi malah mereka yang merusak
dan menghilangkannya. Apa jadinya bangsa ini ketika para generasi mudanya
banyak sekali melakukan hal yang negatif ketimbang hal yang positif.
Kita sekarang memang mengalami proses modernisasi
sosial yaitu perubahan dari masyarakat tradisional menjadi masyarakat yang
modern, tetapi nilai-nilai kebudayaan itu jangan sampai kita lupakan dan kita
hilangkan begitu saja, karena hal itu lah yang menjadi kekayaan tersendiri dari
bangsa ini. Siapa lagi yang akan berperan aktif dalam menjaga keberkangsungan
kebudayaan lokal yang ada kalau tidak datang dari para kaum pemuda dan
masyarakatnya.
Kemudian momen perayaan pergantian tahun dan pesta
kembang api ini, sudah seharusnya kita ganti dengan kegiatan-kegiatan yang
lebih banyak menimbulkan kesan positif dan melatih kreatifitas masyarakat,
seperti perlombaan kebudayaan-kebudayaan lokal baik itu tarian maupun dalam
bentuk permainan tradisional, hal seperti tentunya berperan dalam menjaga
keberlangsungan budaya lokal, dan juga diisi juga dengan kegiatan-kegiatan yang
bisa menambahkan wawasan pemikiran para pemuda entah itu dalam bentuk seminar,
dialog, dan pembuatan karya tulis.
Sebagai masyarakat tentunya kita harus bisa lebih
kritis dan bijak dalam menanggapi hal-hal seperti ini. Perlu kita semua sadari
di negara kita ini banyak sekali budaya-budaya lokal yang harus kita jaga,
budaya-budaya yang lebih melatih kreatifitas individu masyarakatnya. Tidak etis
ketika ada budaya dari luar masuk ke negara ini, kita sebagai masyarakat
langsung menjadikannya kebudayaan baru sehingga kita lupa dengan
kebudayaan-kebudayaan lokal yang sudah ada dan berlangsung lama dalam kehidupan
masyarakat kita. Kalau kita tidak menjaganya maka cepat atau lambat
kebudayaan-kebudayaan itu pasti akan hilang begitu saja. Kemudian budaya yang
masuk dari luar tentunya harus kita pilih juga, budaya yang baik kita adopsi
kalau yang tidak baik harus kita jauhkan.
Sabtu, 01 November 2014
INDONESIA DIPANDANG MASYARAKAT BIASA DENGAN KASAP MATA
09.31
Muhamad Asdi Juanda
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Kita semua adalah manusia-manusia yang hidup dan tinggal di sebuah negara yang diberi nama Indonesia oleh pejuang dan tokoh-tokoh revolusioner kita. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Indonesia punya burung garuda sebagai lambang negara dan kain yang berwarna merah putih sebagai bendera. Indonesia punya soekarno sebagai presiden pertama yang zaman pemerintahannya disebut masa orde lama.
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura
Kita semua adalah manusia-manusia yang hidup dan tinggal di sebuah negara yang diberi nama Indonesia oleh pejuang dan tokoh-tokoh revolusioner kita. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik. Indonesia punya burung garuda sebagai lambang negara dan kain yang berwarna merah putih sebagai bendera. Indonesia punya soekarno sebagai presiden pertama yang zaman pemerintahannya disebut masa orde lama.
Indonesia pernah
dijajah oleh negara belanda selama 3,5 abad dan dijajah negara jepang selama
3,5 tahun. Sekarang Indonesia sudah merdeka dari jajahan-jajahan negara
tersebut, tetapi Indonesia sekarang dijajah oleh masyarakat pribuminya sendiri.
Masyarakat Indonesia dari masa orde lama sampai dengan masa reformasi jauh dari
kata sejahtera, tanpa terkecuali masyarkat yang menjadi pejabat negara dan orang yang punya harta.
A. PEMBANGUNAN
NASIONAL
Pembangunan nasional
Indonesia dipandang secara kasap mata terlihat tidak merata. Berbicara masalah
pendidikan, katanya pendidikan itu penting, tapi mengapa saat di pulau jawa
sudah berdiri gedung sekolah dengan bertiang baja dan berdinding kaca,
sedangkan di pulau lain masih berdiri sekolah dengan lantai tanah dan prabotan
kayu semata. Saat jalan negara di pulau jawa sudah berwarna hitam,
sedangkan di pulau-pulau lain jalan negara masih berwarna kuning. Dan ditambah lagi, daerah di pulau jawa sudah dilihat
dengan
menggunakan mikroskop, tetapi daerah di pulau lain hanya
dilihat dengan sebelah mata. Itu ada apa, Apakah Indonesia ini
hanya milik satu pulau saja?
B. LAPANGAN
KERJA
Masyarakat
Indonesia butuh banyak lapangan kerja tetapi sayangnya lapangan kerja yang
dibuka hanya menjadi mafia, dan menjadi makanan santapan
pemangsa, sebagian besar
wakil rakyat yang duduk di parlemen hanya berlomba-lomba mengejar harta dan
kepentingan pribadinya tanpa memikirkan masyarakat yang diwakilinya.
Ketika sumber daya
manusia yang dibutuhkan negara ini sudah ada tetapi tidak dimanfaatkan dengan
sebaiknya, saat mereka dibutuhkan untuk membangun negara luar, Indonesia
melepaskan dengan mudahnya, seolah-olah di negara ini tidak ada tempat untuk
mereka, dan saat negara lain tertawa Indonesia juga ikut tertawa,
tapi saat negara lain mulai bekerja, Indonesia hanya diam dan memandang saja.
Indonesia Negara ku Tercinta, Indonesia
Negara ku dijadikan tempat untuk mencari harta. Sampai sekarang hanya sedikit
orang yang mau berkontribusi untuk Indonesia tanpa ada memikirkan kepentingan
pribadinya. Sungguh malang nasibmu Indonesia, mengapa engkau hanya dijadikan
tembok tempat berlindung untuk orang-orang yang punya kepentingan kelompok dan
pribadi.















